Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Walikota Bandung akan memberi Sanksi Sosial ke Warga yang membuang Sampah ke Sungai

Selasa | 11/12/2019 WIB Last Updated 2019-11-12T09:55:04Z
Bandung - "Sampah adalah salah satu sumber pencemaran lingkungan hidup, di mana ada sampah dipastikan bahwa tempat tersebut  adalah tempat yang sangat kotor 11/11.

Berbagai cara telah dilakukan oleh pihak Pemkot -(pemerintah kota bandung),  termasuk penjaringan penjaringan untuk mengurangi tumpukan akibat pembuangan sampah ke aliran  sungai  dan got yang ada di  kota Bandung.

"Berbagai imbauan dan ancaman sanksi sosial telah sering digagas Pemerintah Kota Bandung agar warga tidak membuang sampah ke sungai. Namun hingga kini masih banyak warga yang membandel. Pemkot kembali akan menerapkan sanksi sosial bagi masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan ke sungai.

Warga yang terbukti akan disuruh membersihkan sungai dan setor sampah dalam satu minggu.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengungkapkan, kebiasaan buruk masyarakat membuang sampah sembarangan ke sungai masih sering ditemukan. Tumpukan sampah juga masih ditemukan di aliran-aliran sungai.

"Sok perhatiin tiba-tiba ban ada di sungai, paving Block, terus di Pagarsih ada kasur. Jadi memang ini prilaku warga juga," kata Yana, di Savoy Homan, Kota Bandung, Senin (11/11/2019).

Yana memastikan akan terus berupaya menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Bandung. Salah satunya dengan memasang jaring penahan sampah di sejumlah aliran sungai. Tapi dia juga meminta masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan.

"Mari kita sama-sama jaga. Ini kan kita mulai pasang jaring di beberapa sungai. Ini mulai terdeteksi kalau ada sampah," ucapnya.

Pihaknya juga bersama Satgas Citarum Harum terus berupaya membersihkan aliran sungai yang melintas ke Kota Bandung. Bahkan dia mendorong adanya sanksi sosial kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan ke sungai.

"Kita dorong Citarum Harum lakukan OTT (operasi tangkap tangan warga buang sampah ke sungai). Jadi kalau ketahuan sama Satgas Citarum Harum, dia (warga) dalam satu minggu harus (bersihkan) setor 50 Kg sampah dari sungai," ucapnya.

Langkah sanksi sosial disiapkan untuk memberi efek jera kepada masyarakat. Dengan begitu diharapkan warga lebih berfikir ulang saat akan membuang sampah ke dalam sungai.

"Mudah-mudahan dengan sanksi sosial ini bisa mengurangi. Kalau administratif denda Rp50 ribu bagi sebagian (dianggap) kecil, sebagian lagi besar, jadi lebih baik sanksi sosial," ujarnya.

(Rudi wanto sihotang)
×
NewsKPK.com Update