Kampar - Riau - Temuan hasil Audit LHP BPK RI TA 2018 sebut di ungkapkan menjelaskan paka LKPD LHP BKP RI bahwa Pengelolaan Karcis Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Tidak sesuai Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Pemkab Kampar menyajikan realisasi Penerimaan Retribusi Daerah sebesar Rp14.488.684.166,70 atau 88,01% dari anggaran sebesar Rp16.462.202.500,00. Salah satu OPD pengelola penerimaan retribusi daerah adalah Dinas Lingkungan Hidup.
Dinas Lingkungan Hidup memiliki tiga jenis pelayanan retribusi antara lain adalah Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang dikelola oleh Bidang Pengelolaan Persampahan dhi.
Seksi Penanganan Sampah,Pada tahun 2018, Dinas Lingkungan Hidup menganggarkan pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan sebesar Rp209.118.000,00 dengan realisasi penerimaan 100%, dengan rincian
1, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kecamatan Bangkinang Kota 140.760.000,00 140.760.000,00 100
2, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kecamatan Kampar 44.400.000,00 44.400.000,00 100
3, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kecamatan Kampar Kiri 23.958.000,00 23.958.000,00 100
Jumlah 209.118.000,00 209.118.000,00 100
Sumber: LRA Pemkab Kampar Tahun 2018, Sebut di ungkapkan pada lkpd lhp bpk ri tersebut
Penerimaan atas Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah dirubah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2017.
Subjek
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati jasa pelayanan persampahan/kebersihan dari pemerintah daerah dengan objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Pemkab Kampar
yang meliputi.
a. Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara,
b. Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah,
c. Penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
Pemeriksaan selanjutnya atas aturan lebih lanjut atas tatacara pemungutan retribusi persampahan menujukkan bahwa Pemkab Kampar belum mengatur tentang tata cara pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 65 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan peraturan bupati.'Hasil wawancara dengan Bendahara Penerimaan Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa proses pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan sebagai
berikut
a. Staf pada Seksi Penanganan Persampahan memberikan karcis kepada juru pungut
setiap awal bulan. Juru pungut terdiri dari tujuh orang yang terbagi pada tiga wilayah pemungutan retribusi persampahan/kebersihan yaitu tiga juru pungut di Pasar Inpres
Bangkinang, dua juru pungut di Pasar Air Tiris, dan dua juru pungut pada Pasar Lipat
Kain. Juru pungut melaksanakan tugas penagihan atas retribusi persampahan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
B. Staf pada Seksi Penanganan Persampahan mencatat karcis yang telah diberikan kepada juru pungut pada buku catatan keluar masuk karcis
c. Juru pungut melakukan penagihan Retribusi Persampahan Kebersihan ke pasar sesuai dengan wilayah pemungutan yang telah ditentukan
d. Juru pungut menyetorkan hasil pemungutan Retribusi Persampahan Kebersihan ke Bendahara Penerimaan setiap tanggal lima awal bulan berikutnya,sebutkan di jelaskan pada Lkpd lhp bpk ri tersebut
Hasil pemeriksaan yang dilakukan atas pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup tahun 2018 menunjukkan permasalahan-permasalahan,ungkap di jelaskan di lhp bpk ri tersebut, *red*