Notification

×

Iklan

Iklan

Dakwaan Jaksa Suparlan Dianggap Eror In Persona, Penasehat Hukum Terdakwa Lakukan Eksepsi

Kamis | 11/07/2019 WIB Last Updated 2019-11-06T23:27:43Z
Surabaya- Suwandi yang disangkakan oleh, Suparlan selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, telah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana penadahan dengan tempat kejadian perkara di wilayah Jalan Sindujoyo Gresik, namun karena terdakwa ditahan di Surabaya, maka JPU menilai Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang mengadili terdakwa.  Adapun, alasan dasar JPU yaitu, pasal 84 ayat (2) KUHP.

Dalam persidangan, perkara penadahan yang digelar diruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (6/11/2019), disoal oleh, Budi Harjo selaku, Penasehat Hukum dari terdakwa dengan melakukan upaya hukum berupa eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan JPU.

Beberapa hal isi dari eksepsi yaitu, eksepsi mengenai kompetensi relatif atau kewenangan mengadili perkara A Quo oleh pengadilan Negeri Gresik, dakwaan JPU terhadap terdakwa tidak tepat karena pihak yang digugat keliru (eror in persona), dakwaan JPU kabur dan tidak jelas ( obscuur libel).

Keyakinan Penasehat Hukum terdakwa, bahwa Majelis Hakim pemeriksa perkara A Quo memberikan keputusan seadil-adilnya berupa,  menerima dan mengabulkan eksepsi , menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari tahanan.                                                           MET.
×
NewsKPK.com Update