Notification

×

Iklan

Iklan

Gugatan Perdata Harjono Sugianto Memasuki Agenda Saksi

Kamis | 11/07/2019 WIB Last Updated 2019-11-06T23:30:09Z
Surabaya-newsKPK com, Perkara gugatan perdata yang dilakukan Harjono Sugianto melalui Chrisman Hadi sebagai Penasehat Hukum memasuki agenda saksi. Sidang perkara gugatan perdata tampak di gelar diruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (6/11/2019).

Di persidangan, 2 saksi yaitu, Roni Susanto dan Adrian Saputra hadir di muka persidangan guna menyampaikan keterangan.

Adapun, keterangan 2 saksi di awali oleh, Roni Susanto berupa, ia bekerja pada tahun 2010, di CV. Mitra Makmur sebagai sales.
" Ia melakukan order ke beberapa toko termasuk salah satunya, toko Ojo Lali yang dimiliki Harjono Sugianto," tuturnya.

Setahu saksi, toko Ojo Lali mendapat tempo pembayaran 3 hingga 5 bulan sama halnya dengan toko-toko lainnya.

Masih menurutnya, " bila toko Ojo Lali ada keterlambatan pembayaran sanksinya toko tidak diberi barang atau barang akan ditarik lagi," singkatnya.

Sesi selanjutnya, Adrian Saputra dalam keterangannya, mengatakan, saksi bekerja di toko Ojo Lali dan diketahui saksi barang berupa accu dari CV.Mitra Makmur.
" Secara periodik setelah pengiriman barang lalu ada pembayaran," ujar saksi.

Lebih lanjut, toko Ojo Lali melakukan pembayaran Rp.100.000.000.,yang diawali dengan adanya barang keluar.
" Dari tagihan ada selisih maka toko Ojo Lali melakukan pembayaran sebesar Rp.100.000.000," paparnya.

Ia menambahkan, " CV.Mitra Makmur pada sore hari melakukan penarikan barang karena toko Ojo Lali tidak mampu membayar," pungkasnya. @Met
                                                                           
×
NewsKPK.com Update