Notification

×

Iklan

Iklan

Wooou,,!Diduga Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS, BPKAD Kab,Morowali Belum Menerima SK Pemecatan

Selasa | 10/22/2019 WIB Last Updated 2019-10-22T11:50:25Z
Morowali -- Sulteng Diduga Temuan Audit  BPK RI. dugaan Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS yang di Jatuhi Hukuman Pidana Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan, BPKAD Kabupaten Morowali Belum Menerima SK pemecatan.

Di ungkapkan di jelaskan pada data lhp bpk ri tersebut bahwa, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) (Badan Pemeriksaan Keuanga) BPK RI Nomor: 15.B/LHP/XIX. PLU/05/2019, berdasarkan Dokumen Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap dari BKPSDM diketahui terdapat Sembilan PNS Kabupaten Morowali yang di Jatuhi Hukuman Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi,dengan rincian pada tabel 4. "sebut dijelaskan

Tabel 4. Daftar PNS yang di Jatuhi Hukuman Pidana Korupsi

No: 1. MM.Nomor putusan: Putusan PN Palu Nomor 16/pid.sus-TPK/2015/PN.Pal .Tanggal Putusan
23/04/2015.

No:2. ISP nomor putusan. Putusan Mahkamah Agung RI nomor 963 K/pid.sus/2014. Tanggal Putusan 22/07/2014

No: 3. DM Nomor putusan : Putusan Mahkamah Agung RI nomor 963 K/pid.sus/2011 Tanggal putusan
30/06/2011

No.4.ASM Nomor putusan : Putusan PN Poso nomor 392/pid.sus/2009/PN.Pso Tanggal putusan 18/02/2010

No:5. AK Nomor putusan
Putusan PN Poso nomor 342/pid.sus/2010/PN.Poso : Tanggal putusan 15/11/2010

No: 6. SS nomor putusan Putusan PN Poso nomor 343/pid.sus/2010/PN.poso: Tanggal Putusan 15/11/2010

No:7.RS Nomor putusan
Putusan PN Poso no.344/pid.sus/2010/PN.poso: Tanggal putusan 15/11/2010

No:8.MAD nomor putusan: Putusan PN Poso nomor 289/pid.B/2008/PN.Pso: Tanggal putusan 18/02/2009

No: 9. NHP: nomor putusan: Putusan Mahkamah Agung nomor 78 PK/pid.sus/2007: Tanggal putusan
19/06/2008
Sumber: Putusan Pengadilan dari PN Palu dan PN Poso."ungkap di jelaskan pada pdf.lkpd lhp bpk ri tersebut

Atas sembilan PNS tersebut sampai dengan pemeriksaan berakhir belum diterbitkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Bupati Morowali.

Hasil Reviu dokumen Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS bulan Mei 2019, atas pembayaran gaji diketahui selama tahun 2018 s.d April 2019 atas pegawai yang bersangkutan dibayarkan gaji dan Tunjangan sebesar Rp 773.911.000.00

Dari Keterangan BPKAD(Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah) Alwi Gawi, S.E. Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi tengah, Menjelaskan Ketika di jumpai di ruangannya, Selasa(22/10/2019)
Bahwa Kita belum ada SK Pemberhentian mereka, Kita itu memberhentikan mereka tapi belum ada SK Mereka apalasanya diberhentikan Pembayaran gaji nya, memberhentikan Gajinya orang itu berdasarkan SK," Terangnya.

"Adakah SK Pemberhentian mereka? Tidak ada, saya gak bisa memberhentikan itu gaji orang selama Mereka masih aktif, Dasar memberhentikan Gaji mereka belum ada SK, Apa alasannya memberhentikan Gaji mereka," Ungkapnya.

Lp/Yohanes/Erni
×
NewsKPK.com Update