Notification

×

Iklan

Iklan

Dewan Muaro Jambi kembali Gelar Rapat Paripurna, Mendengarkan Jawaban Bupati Tentang Ranperda TA.2020

Selasa | 10/22/2019 WIB Last Updated 2019-10-22T11:55:56Z

MUAROJAMBI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi, Pada Senin kemarin tanggal 21 Oktober 2019, kembali menggelar sidang Paripurna membahas tentang jawaban dan tanggapan Bupati Muaro Jambi Muaro Jambi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap tiga Ranperda Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019. Acara berlangsung digedung DPRD Muaro Jambi.

Pada sidang paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua l Agustian Mahir.SH, sebagai wakili Ketua DPRD Muaro Jambi Yuli Setya Bakti. Dan kemudisn didampingi juga wakil ketua ll Ahmad. Haikal.

Penyampaian pandangan fraksi-fraksi anggota Dewan DPRD Kabupaten Muaro Jambi, yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Muaro Jambi menjawab melalui Sekda Muaro Jambi atas usulan dari fraksi Partai PDI perjuangan.

Kemudian bupati juga terdengar mengucapkan ribuan terima kasih serta menyampaikan Apresiasi terhadap PDI perjuangan yang telah mendukung penyampaian atas rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Muaro jambi tahun anggaran 2020.

Sementara, atas usulan dari fraksi partai Demokrat, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menetapkan standar harga barang dan jasa untuk tahun 2020 dan standar biaya perjalanan dinas. Serta terhadap pembahasan belanja-belanja modal agar di lakukan sinkronisasi antara hasil Musrenbang pemerintah daerah dan hasil kegiatan reses DPRD Kabupaten Muaro Jambi, serta mendengarkan tanggapan Fraksi-fraksi lainnya.

Dari pandangan Fraksi-fraksi lain, bupati juga menyampaikan kepada fraksi partai Nasdem dan PKS, yang telah memberikan dukungan dan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Muaro Jambi atas usulan, rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.

Sebelum mengakhiri sidang paripurna kali ini, Sekda Muaro Jambi menyampaikan tanggapan  Bupati Kabupaten Muaro Jambi, yang menjelaskan bahwa sektor pertambangan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, tentang kewenangan pemerintah Pusat dan Propinsi Jambi.

“Oleh karena itu, terhadap sumber pendapatan sektor pertambangan tidak masuk dalam klasifikasi pendapatan asli daerah pemerintah Kabupaten Muaro Jambi,” kata M Fadhil Arief.

Sementara itu, M.Fadhil Arief juga menyampaikan apa yang telah disampaikan Bupati Muaro Jambi, pada permintaan dan saran yang disampaikan oleh masing masing fraksi, akan dibicarakan lebih lanjut dalam rapat hearing dengan intstansi terkait.

“Penyampaian Bupati saat itu, permintaan dan saran yang disampaikan oleh semua Fraksi, nantinya akan diadakan hearing bersama instansi terkait,” Tandas Sekda. (Adv/Rdn)
×
NewsKPK.com Update