Kab.Tamiang - Aceh- Sekda Kabupaten Aceh tamiang,provinsi Aceh, Diduga Bungkam Tak memberikan Klarifikasi Saat di komfirmasi melalui WhatsApp tentang adanya dugaan temuan LHP BPK RI. T.A 2018 pada Kabupaten Aceh Tamiang,
Minggu 20/10/2019 oleh Awak media NewsKPK.com
Sesuai dengan hasil audit BPK-RI,merujuk dari pdf LKPD LHP BPK-RI,l T.A 2018, ada beberapa permasalahan yang diduga mengakibatkan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Aceh Tamiang belum mencerminkan azas tertib dan taat pada peraturan dan perundang-undangan,
Lanjut dijelaskan pdf,LKPD LHP BPK-RI T.A 2018,diduga beberapa permasalahan yang di jelaskan pada halaman 160.(a)/(b) tersebut antara lain :
Halaman 160 ; Diduga Perubahan APBK T.A 2018 tidak didukung Qanun dan Penganggaran Pembayaran Utang Belanja RSUD Aceh Tamiang sebesar Rp.1.942.820.310,00 tidak dianggarkan sesuai rekening
Halaman 160.(a): diduga Perubahan APBK Aceh Tamiang T.A 2018 tidak ditetetapkan dengan Qanun
Halaman 160.(b): diduga Hutang Obat dan BMHP RSUD Aceh Tamiang tidak dianggarkan sesuai ketentuan.
Seperti diketahui,Hasil Audit BPK- RI berbentuk hasil Pemeriksaan Keuangan,yang salah satu nya dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan,telah melalui Sidang Paripurna
Setiap hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang mengandung indikasi merugikan keuangan negara harus dilaporkan kepada Instansi berwenang,terlepas apakah kerugian negara sudah dikembalikan atau tidak,sesuai dengan Unsur pasal 2 dan 3 UU No.31 tahun 1999 Jo.UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2010 disebutkan ;" Pengambalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku Tindak Pidana," sebagaimana dimaksud didalam pasal 2 dan pasal 3
L/p: Irwan
Minggu 20/10/2019 oleh Awak media NewsKPK.com
Sesuai dengan hasil audit BPK-RI,merujuk dari pdf LKPD LHP BPK-RI,l T.A 2018, ada beberapa permasalahan yang diduga mengakibatkan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Aceh Tamiang belum mencerminkan azas tertib dan taat pada peraturan dan perundang-undangan,
Lanjut dijelaskan pdf,LKPD LHP BPK-RI T.A 2018,diduga beberapa permasalahan yang di jelaskan pada halaman 160.(a)/(b) tersebut antara lain :
Halaman 160 ; Diduga Perubahan APBK T.A 2018 tidak didukung Qanun dan Penganggaran Pembayaran Utang Belanja RSUD Aceh Tamiang sebesar Rp.1.942.820.310,00 tidak dianggarkan sesuai rekening
Halaman 160.(a): diduga Perubahan APBK Aceh Tamiang T.A 2018 tidak ditetetapkan dengan Qanun
Halaman 160.(b): diduga Hutang Obat dan BMHP RSUD Aceh Tamiang tidak dianggarkan sesuai ketentuan.
Seperti diketahui,Hasil Audit BPK- RI berbentuk hasil Pemeriksaan Keuangan,yang salah satu nya dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan,telah melalui Sidang Paripurna
Setiap hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang mengandung indikasi merugikan keuangan negara harus dilaporkan kepada Instansi berwenang,terlepas apakah kerugian negara sudah dikembalikan atau tidak,sesuai dengan Unsur pasal 2 dan 3 UU No.31 tahun 1999 Jo.UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2010 disebutkan ;" Pengambalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku Tindak Pidana," sebagaimana dimaksud didalam pasal 2 dan pasal 3
L/p: Irwan

