Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Hasil Audit BPK-RI,Utang Obat dan BMHP RSUD Aceh Tamiang tidak Dianggarkan sesuai Ketentuan

Senin | 10/21/2019 WIB Last Updated 2019-10-21T05:38:46Z


Aceh Tamiang- Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Sistem dan Pengendalian  Intern Laporan Keuangan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang per 31 Desember 2018,Berdasarkan  UU.No 15 Th.2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan.

Menurut Pdf.LKPD LHP BPK- RI,Pada TA 2018, diduga Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menganggarkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp1.942.820.310,00 dan direalisasikan sebesar
Rp1.867.748.786,00 atau 96,14% dari anggaran.

Merujuk hasil Audit BPK -RI melalui Pdf.LKPD LHP BPK - RI,diduga pengeluaran ini digunakan untuk membayar utang obat dan BMHP Tahun 2016 pada RSUD Kabupaten Aceh Tamiang.

Utang obat dan BMHP pada RSUD terjadi bukan karena penerimaan pembiayaan,melainkan dari perikatan belanja antara RSUD dengan pihak ketiga.

Dengan demikian,
pembayaran utang belanja seharusnya dianggarkan pada belanja langsung, akun belanja berkenaan dan SKPK yang melakukan perikatan belanja dengan pihak ketiga yaitu RSUD.

Lanjut di jelaskan pada LHP BPK tersebut, bahwa,"Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP), Lampiran I.03 PSAP 02, Akuntansi Pengeluaran Pembiayaan
Paragraf 55, yang menyatakan bahwa pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran rekening kas umum negara/kas umum daerah, antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal, dan pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode anggaran tertentu;

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada

1) Pasal 15 ayat (4) yang menyatakan APBD, perubahan APBD, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan
daerah;

2) Pasal 160 ayat (5) yang menyatakan bahwa pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara
mengubah perda tentang APBD;

c. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018, Bab V nomor 37 yang menyatakan dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran
2018 sesuai kode rekening berkenaan;

d. Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran dalam Keadaan Tidak Dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang:

1) Pasal 6 ayat (3) yang menyatakan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui:
-Pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan;
-Pergereran antar jenis belanja dalam kegiatan berkenaan;
-Pergeseran antar kegiatan dengan jenis belanja yang sama;
-Pergeseran khusus karena adanya dana transfer dan tambahan dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh;

2) Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh SKPK dengan tidak menambah pagu anggaran kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBK tahun anggaran berjalan.

Menurut Pdf.LKPD LHP BPK-RI,diduga Permasalahan tersebut mengakibatkan pengelolaan keuangan daerah belum mencerminkan azas tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan."Kepada Tim Audit BPK-RI,Pemerintah Kabupaten Aceh  Tamiang melalui Kepala BPKD menyatakan menyetujui temuan tersebut,

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,melalui Kepala BPKD beralasan kondisi tersebut terjadi karena beberapa hal yakni:

a. Perubahan penerimaan alokasi Dana Desa karena terdapat alokasi tambahan yaitu alokasi afirmasi bagi desa tertinggal dan desa sangat tertinggal,

Kepada tim BPK-RI, ia mengatakan, Penetapan besaran alokasi tersebut diterbitkan setelah Perpres tentang penerimaan masing-masing daerah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia;
b. Pemenuhan kekurangan sharing alokasi Dana Desa;
c. Pergeseran alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
Perumahan Rakyat, bergeser dari Belanja Tidak Langsung ke Belanja Langsung sebesar Rp186.000.000,00 digunakan untuk mendukung/operasional penyaluran bantuan rumah sehat sederhana; dan
d. Pembayaran Utang RSUD Aceh Tamiang.

*Kembali pada pdf.LHP LKPD BPK- RI, Hasil Temuan BPK-RI T.A 2017* Halaman. 165 "Pengelolaan Keuangan Kas di Bendahara belum tertib"


Sumber: Pdf.LKPD LHP BPK - RI T.A 2018 Kabupaten Aceh Tamiang.

L/p: Aby Azzam
×
NewsKPK.com Update