Deli Serdang - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI), rabu (23/10/2019) lakukan aksi unjuk rasa di Kejari, DPRD dan PUPR Kabupaten Deli Serdang, dalam unrasnya, ALAMP AKSI awali dengan desak Kejari Deli Serdang untuk menindaklanjuti temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD Pemkab Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2017 Nomor 42.B/LHP/XVIII.MDN/05/2018 yang rilis pada Mei 2018 lalu.
Temuan pada LHP LKPD Pemkab Deli Serdang pada APBD TA 2017 itu, BPK RI Perwakilan Sumut memuat temuan ketidak patuhan dalam sistem pengendalian internal KPA/PA di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan yang jumlahnya milyaran rupiah.
Diantaranya, BPK menyebut pada Dinas PUPR Deli Serdang berkisaran 3,7 milyar, atas temuan yang menyatakan denda dan kelebihan bayar kepada perusahaan rekanan pengadaan proyek, dan pada Dinas Pendidikan BPK juga temukan kelebihan bayar tunjangan guru serta mememukan KPA/PA Dinas Pendidikan membayarkan gaji guru yang telah meninggal berkisaran 400 jutaan.
ALAMP AKSI saat dikonfirmasi wartawan disela-sela aksi unrasnya, keluhkan kecewa atas sikaf dari pihak Kejari Deli Serdang, pasalnya, korlap aksi mengatakan, pihaknya sudah kooperatif patuhi arahan pihak kejari untuk menyampaikan pendapat diluar pagar halaman Kantor Kejaksaan Deli Serdang, namun saat pihaknya pinta pihak Kejaksaan menanggapi, pihak Kejaksaan malah pinta untuk ditanggapi secara tertutup (dalam kantor kejaksaan).
Saat ditanya wartawan mengapa tidak indahkan ajakan pihak Kejaksaan Deli Serdang, Korlap aksi menepis dengan mengatakan, pihaknya konsisten atas arahan penyampaian pendapat diluar pagar halaman, maka ditanggapi harus diluar halam juga, imbuhnya sembari menambahkan bahwa demi menghormati pandangan umum.
"kami (ALAMP AKSI) tadi kan, sebelum memulai menyampaikan pendapat, sudah pinta kepihak Kejaksaan untuk dihalaman Kantornya, tapi diminta diluar pagar halaman Kantornya, begitu kami pinta tanggapannya, kok pihaknya bisikkan kekami untuk beberapa orang dipinta masuk guna dibicarakan didalam kantornya, itu namanya gak konsisten", ucapnya.
"kami lakukan aksi ini serta merta, untuk kepentingan rakyat, kami sudah sebut semua keinginan kami didepan pagarnya dan ditontoni masyarakat, kok untuk mendengar tanggapan Kejaksaan harus didalam Kantornya, apa maksud pihak Kejaksaan.?, harusnya pihak Kejaksaan sampaikan saja lah, bagaimana tanggapan untuk tindaklanjutnya, kesalnya, sembari menerangkan karna pihaknya bersama masyarakat yang melihat disitu sama perlu mendengarkan tanggapam pihak kejaksaan.
Diketahui pada LHP LKPD Pemkab Deli Serdang, atas APBD TA 2018 nomor 50.A/LHP/XVIII.MDN/05/2019, BPK RI Perwakilan Sumut, selasa (22/10/2019) bersamaan acara Pemprov Sumut yang diadakan Gubernur Edy Rahmayadi di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, BPK RI memberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan 15 Pimpinan Kabupaten/Kota termasuk juga Propinsi Sumut. (red tim)