Kab.INHIL RIAU - Diduga Temuan Hasil Audit BPK RI Tahun 2017 sebut di jelaskan pada Halaman 360 di Pdf.LKPD tersebut bahwa, "Kelebihan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp50.552.935,00.
"Pemkab Indragiri Hilir pada tahun 2017 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp805.397.651.962,30 dengan realisasi sebesar Rp775.611.160.467,00 atau 96,30%.,"pungkas di jelaskan pada Pdf. Tersebut.
"Dari nilai belanja pegawai tersebut, terdapat Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya pada Dinas Pendidikan yang dianggarkan sebesar Rp127.540.734.939,00 dan direalisasikan sebesar Rp115.618.074.920,00 atau 90,65%."beber di jelaskan diduga Pdf.lkpd LHP BPK RI tersebut.
"Pembayaran Tunjangan Profesi terhadap Guru PNSD yang Tidak Memenuhi Beban Kerja Guru Sebesar Rp3.575.525,00 "Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat pembayaran tunjangan profesi kepada guru PNSD atas nama RB (NIP 196412311990022003) sebesar Rp3.575.525,00 untuk bulan Desember 2017 meskipun guru tersebut tidak memenuhi beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dalam satu minggu karena mengambil cuti besar melaksanakan ibadah umrah.
Lanjut sebut di jelaskan pada lkpd lhp bpk ri tersebut - Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD yang Telah Pensiun Sebesar Rp35.239.910,00 Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat 28 orang guru PNSD yang telah memasuki masa pensiun, namun tidak menginformasikan status pensiunnya tersebut,
sehingga tetap dibayarkan tunjangan profesi dan tambahan penghasilan sebesar Rp50.457.290,00. Dari 28 orang tersebut, terdapat pembayaran kepada guru PNSD a.n. Erm (NIP 195708111979101002) sebesar Rp15.217.380,00. Berdasarkan keterangan dari PPTK Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik, diketahui bahwa guru PNSD atas nama Erm (NIP 195708111979101002) tersebut tercatat masih aktif mengajar
karena terdapat kekeliruan administrasi kepegawaian terkait tanggal lahir guru. "sebut di jelaskan pada pdf.lkpd LHP BPK RI di halaman 360 tersebut.
Atas hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor D-IV.26 23/E.4-7/42 Tanggal 25 April 2017 menetapkan tanggal lahir guru PNSD tersebut adalah 31 Desember 1958."Dengan demikian, pembayaran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan bagi guru PNSD yang telah pensiun menjadi sebesar Rp35.239.910,00 (Rp50.457.290,00 -
Rp15.217.380,00). "Jelas di ungkapkan pada pdf.lkpd lhp bpk ri di halaman 361 tersebut.
Sumber data: diduga lkpd LHP BPK RI.
Pakar Hukum Dr.Nurul muhammad yuda.SH.MH. Yang mana beliau adalah Dosen di salah satu Universitas ternama di Riau, Dan sebagai Direktur di Lembaga FORMASI RIAU. Dr.Nurul muhammad yuda. SH.MH angkat bicara ketika di hubungi melalui WhtsApp nya minggu 27/10/2019
Formasi Riau minta agar pihak Kejati Riau serius memeriksa dugaan korupsi yang ada di provinsi Riau ini, apalagi tentang dugaan adanya temuan LHP BPK RI. "Pungkas Dosen Hukum Dr.Nurul Muhammad Yuda. SH.MH.
lanjutnya menuturkan bahwa Formasi tidak ingin dugaan korupsi yang jelas-jelas merugikan rakyat tidak jelas penyelesaiannya, Formasi Riau menginginkan pihak Kejati Riau untuk serius mengungkap dugaan-dugaan korupsi yang terjadi di Riau.
Kedepan FORMASI meminta pihak kejati riau menuntaskan dan memberikan kepastian terhadap seluruh laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang telah dilaporkan masyarakat, Formasi Riau siap menyiapkan puluhan pegacara mengawal kasus- kasus korupsi di Riau ini."tutup Dr.Nurul Muhammad Yuda.SH.MH.
Lp/tim
"Pemkab Indragiri Hilir pada tahun 2017 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp805.397.651.962,30 dengan realisasi sebesar Rp775.611.160.467,00 atau 96,30%.,"pungkas di jelaskan pada Pdf. Tersebut.
"Dari nilai belanja pegawai tersebut, terdapat Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya pada Dinas Pendidikan yang dianggarkan sebesar Rp127.540.734.939,00 dan direalisasikan sebesar Rp115.618.074.920,00 atau 90,65%."beber di jelaskan diduga Pdf.lkpd LHP BPK RI tersebut.
"Pembayaran Tunjangan Profesi terhadap Guru PNSD yang Tidak Memenuhi Beban Kerja Guru Sebesar Rp3.575.525,00 "Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat pembayaran tunjangan profesi kepada guru PNSD atas nama RB (NIP 196412311990022003) sebesar Rp3.575.525,00 untuk bulan Desember 2017 meskipun guru tersebut tidak memenuhi beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dalam satu minggu karena mengambil cuti besar melaksanakan ibadah umrah.
Lanjut sebut di jelaskan pada lkpd lhp bpk ri tersebut - Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD yang Telah Pensiun Sebesar Rp35.239.910,00 Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat 28 orang guru PNSD yang telah memasuki masa pensiun, namun tidak menginformasikan status pensiunnya tersebut,
sehingga tetap dibayarkan tunjangan profesi dan tambahan penghasilan sebesar Rp50.457.290,00. Dari 28 orang tersebut, terdapat pembayaran kepada guru PNSD a.n. Erm (NIP 195708111979101002) sebesar Rp15.217.380,00. Berdasarkan keterangan dari PPTK Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik, diketahui bahwa guru PNSD atas nama Erm (NIP 195708111979101002) tersebut tercatat masih aktif mengajar
karena terdapat kekeliruan administrasi kepegawaian terkait tanggal lahir guru. "sebut di jelaskan pada pdf.lkpd LHP BPK RI di halaman 360 tersebut.
Atas hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor D-IV.26 23/E.4-7/42 Tanggal 25 April 2017 menetapkan tanggal lahir guru PNSD tersebut adalah 31 Desember 1958."Dengan demikian, pembayaran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan bagi guru PNSD yang telah pensiun menjadi sebesar Rp35.239.910,00 (Rp50.457.290,00 -
Rp15.217.380,00). "Jelas di ungkapkan pada pdf.lkpd lhp bpk ri di halaman 361 tersebut.
Sumber data: diduga lkpd LHP BPK RI.
Pakar Hukum Dr.Nurul muhammad yuda.SH.MH. Yang mana beliau adalah Dosen di salah satu Universitas ternama di Riau, Dan sebagai Direktur di Lembaga FORMASI RIAU. Dr.Nurul muhammad yuda. SH.MH angkat bicara ketika di hubungi melalui WhtsApp nya minggu 27/10/2019
Formasi Riau minta agar pihak Kejati Riau serius memeriksa dugaan korupsi yang ada di provinsi Riau ini, apalagi tentang dugaan adanya temuan LHP BPK RI. "Pungkas Dosen Hukum Dr.Nurul Muhammad Yuda. SH.MH.
lanjutnya menuturkan bahwa Formasi tidak ingin dugaan korupsi yang jelas-jelas merugikan rakyat tidak jelas penyelesaiannya, Formasi Riau menginginkan pihak Kejati Riau untuk serius mengungkap dugaan-dugaan korupsi yang terjadi di Riau.
Kedepan FORMASI meminta pihak kejati riau menuntaskan dan memberikan kepastian terhadap seluruh laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang telah dilaporkan masyarakat, Formasi Riau siap menyiapkan puluhan pegacara mengawal kasus- kasus korupsi di Riau ini."tutup Dr.Nurul Muhammad Yuda.SH.MH.
Lp/tim

