Notification

×

Iklan

Iklan

SD Negeri 008 Rimba Resmi Di Laporkan LSM Penjara

Rabu | 10/23/2019 WIB Last Updated 2019-10-23T10:03:52Z
Kampar -- Riau - Akhirnya di laporkan secara resmi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) ke Kejaksaan Negeri Kampar Rabu 23/10-2019 dengan nomor 120/LP/DPC-LSM-PJR/KPR/X/2019

Laporan yang tertuang dalam surat laporan tersebut menyampaikan bahwa telah terjadi Indikasi Pungutan Liar (pungli) pada saat pendaftaran murid di SD Negeri 008 Rimba Beringin pada bulan Juli 2019 di wilayah Desa Rimba Beringin Kec. Tapung Hulu ucap pelapor kepada awak media

Dijelaskan Ketua, ini sangat miris sekali dimana orang tua murid mendaftarkan anaknya untuk masuk sekolah di Kelas I harus membayar uang sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mendapatkan tempat belajar seperti meja dan kursi sebut ketua lsm

Ketika ditanya berapa peserta didik yang membayar, Rudy Hartono Lase yang kerap di sapa dengan Lase itu menyebutkan, berdasarkan hasil keterangan orang tua murid kepada kami (lsm) ada sekitar lebih kurang dari 74 peserta didik yang turut membayar meja kursi dengan senilai Rp. 250.000 bebernya

Ditempat terpisah awak media mewawancarai salah satu Praktisi Hukum Emil Salim SH, MH yang juga dikenal bahwa Emil sebagai Advokad di LSM Penjara Kampar jika umpanya temuan dari aktifis itu benar artinya, Rp. 250.000 x 74 hasilnya belasan juta rupiah atau setara dengan Rp. 18.500.000 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) tentunya nilai belasan juta rupiah ini sangat fantastis dan praktik dugaan pungutan liar dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan."Imbuhnya kepada media

Lanjutnya, Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor. Tegas Emil Salim

Lp/tim
×
NewsKPK.com Update