Surabaya- Diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana sesuai pasal 372 dan pasal 378, Sandjaya selaku, direktur PT.Duta Cipta Pakar Perkasa duduk dikursi pesakitan guna diadili di Pengadilan Negeri Surabaya,pada Selasa (8/10/2019).
Usai bacaan dakwaan, tampak Penasehat Hukum terdakwa berinisiatif untuk melanjutkan persidangan serta melakukan upaya hukum berupa, penetapan rumah tahanan Polda Jatim bagi terdakwa agar beralih menjadi tahanan kota.
Atas upaya hukum terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maka Majelis Hakim membacakan penetapan status tahanan terdakwa.
Adapun, penetapannya berupa, yang memeriksa perkara ini, Majelis Hakim memberi penetapan Sandjaya (terdakwa) dengan status ditahan di rutan (rumah tahanan) Polda Jatim, atas upaya hukum Subhan Rahman selaku, Penasehat Hukum terdakwa yang memohon pengalihan atau penangguhan agar menjadi rumah tahanan kota.
" Pertimbangan Majelis Hakim berdasar adanya jaminan dari istri dan dua anak terdakwa, berjanji tidak akan melarikan diri, surat keterangan dokter terdakwa alami sakit jantung maupun perbuatan tindak pidana lainnya," ucapnya.
Di ujung bacaan penetapan, Majelis Hakim mengambilkan upaya hukum terdakwa karena cukup beralasan dan patut dikabulkan. Selain itu, Majelis Hakim juga berpesan, agar terdakwa kooperatif dan hadir ditiap persidangan.
Secara terpisah, pihak pelapor yang mewakili perusahaan yang tidak berkenan namanya diunggah, kepada newsKPK.com, menyatakan, sangat kecewa atas dikabulkannya upaya hukum terdakwa yang beralih menjadi rumah tahanan kota.
Raut kekecewaan kian tampak, saat salah satu dari pelapor, menyebut, " bahwa perbuatan terdakwa ini pidana tapi kenapa kok !, dengan enaknya orang ini bisa menghirup udara segar ( rumah tahanan kota )," paparnya.
Ia menambahkan, " pada 14 April 2018, terdakwa di proses dan bergulir selama 1 tahun baru Sandjaya ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah merugikan perusahaannya sebesar Rp.305 Milyard," pungkasnya. MET.
Usai bacaan dakwaan, tampak Penasehat Hukum terdakwa berinisiatif untuk melanjutkan persidangan serta melakukan upaya hukum berupa, penetapan rumah tahanan Polda Jatim bagi terdakwa agar beralih menjadi tahanan kota.
Atas upaya hukum terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maka Majelis Hakim membacakan penetapan status tahanan terdakwa.
Adapun, penetapannya berupa, yang memeriksa perkara ini, Majelis Hakim memberi penetapan Sandjaya (terdakwa) dengan status ditahan di rutan (rumah tahanan) Polda Jatim, atas upaya hukum Subhan Rahman selaku, Penasehat Hukum terdakwa yang memohon pengalihan atau penangguhan agar menjadi rumah tahanan kota.
" Pertimbangan Majelis Hakim berdasar adanya jaminan dari istri dan dua anak terdakwa, berjanji tidak akan melarikan diri, surat keterangan dokter terdakwa alami sakit jantung maupun perbuatan tindak pidana lainnya," ucapnya.
Di ujung bacaan penetapan, Majelis Hakim mengambilkan upaya hukum terdakwa karena cukup beralasan dan patut dikabulkan. Selain itu, Majelis Hakim juga berpesan, agar terdakwa kooperatif dan hadir ditiap persidangan.
Secara terpisah, pihak pelapor yang mewakili perusahaan yang tidak berkenan namanya diunggah, kepada newsKPK.com, menyatakan, sangat kecewa atas dikabulkannya upaya hukum terdakwa yang beralih menjadi rumah tahanan kota.
Raut kekecewaan kian tampak, saat salah satu dari pelapor, menyebut, " bahwa perbuatan terdakwa ini pidana tapi kenapa kok !, dengan enaknya orang ini bisa menghirup udara segar ( rumah tahanan kota )," paparnya.
Ia menambahkan, " pada 14 April 2018, terdakwa di proses dan bergulir selama 1 tahun baru Sandjaya ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah merugikan perusahaannya sebesar Rp.305 Milyard," pungkasnya. MET.