Notification

×

Iklan

Iklan

Saksi Sampaikan, Yang Berwenang Buat Surat Kesepakatan Adalah Direksi Bukan Michael Chung.

Rabu | 10/30/2019 WIB Last Updated 2019-10-29T22:40:43Z
Surabaya-newsKPK.com, Diduga sengaja membuat catatan palsu dalam laporan perbankan, Michael Chung salah satu pejabat sementara bank Century cabang Kertajaya Surabaya, membuatnya duduk dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 49 ayat (2) huruf b Undang Undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan maka Sri Rahayu selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menghadirkan 2 orang saksi.

Adapun kedua orang saksi Niken dan Wahyu dihadirkan dimuka persidangan, Niken yang mengawali keterangannya berupa, bahwa terdakwa Michael Chung adalah Pelaksana Tugas ( PLT ) dari bank Century.

Terdakwa mengelak keterangan Niken, saat diberi kesempatan guna menanggapi. Namun, saksi masih tetap pada Keterangannya.

Sesi selanjutnya, Wahyu dalam keterangannya, kerap kali menjawab tidak tahu terkait, penandatanganan surat kesepakatan saat di demo oleh para nasabah bank Century.

Majelis Hakim meragukan keterangan Wahyu pasalnya, ia juga turut penandatanganan surat kesepakatan yang tertuju hanya untuk satu orang saja yaitu, Yap Yovy agar dana nasabah 1 Milyard bisa dijamin oleh LPS.

Hal lainnya, saksi juga membeberkan bahwa terdakwa menjabat sebagai kepala cabang di Ketajaya bank Century.

Selain itu, saksi menambahkan, bahwa ia maupun terdakwa tidak berwenang membuat surat kesepakatan.
" Ia dan terdakwa tidak berwenang membuat surat kesepakatan karena bukan direksi," imbuhnya.

Di kesempatan kedua Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa guna menanggapi Keterangan saksi. Dalam tanggapan terdakwa mengamini keterangan saksi.

Perlu diketahui, Michael Chung di seret ke persidangan lantaran, di duga membuat surat kesepakatan bahwa dana Yap Yovy sebesar 1 Milyard dijamin oleh bank Century.

Surat Kesepakatan dibuat tatkala para nasabah bank Century melakukan aksi demo agar dana para nasabah dikembalikan namun, sayangnya atas surat kesepakatan tersebut hanya dana nasabah Yap Yovy yang dijamin bukan para nasabah.   MET.
×
NewsKPK.com Update