Notification

×

Iklan

Iklan

Program PKH di Buka Resmi Oleh Wakil Bupati

Sabtu | 10/26/2019 WIB Last Updated 2019-10-26T11:14:14Z
Tanjab Barat - Wakil Bupati Tanjab Barat, DR H.Amiri salib, membuka secara resmi acara bimbingan dan pemantapan pendamping program keluarga harapan (PKH) yang dimulai sejak tanggal 24 s/d 26 oktober 2019 bertempat di aula Hotel Arriyad Kuala tungkal, Jumat (25/10)



Dalam kesempatan ini Kadis Sosial Drs. Sarifuddin, MM dalam laporannya mengatakan pelaksanaan program keluarga harapan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah dilaksanakan mulai tahun 2013.

Kriteria syarat diberikannya bantuan antara lain masuk dalam di TKS, memiliki anak usia sekolah, ibu hamil, memiliki balita, keluarga disabilitas, lanjut usia, dan terlantar.



Dijelaskannya, jumlah keluarga penerima manfaat KPM sampai dengan triwulan 3 tahun 2019 sebanyak 9.530 kepala keluarga yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sistem penyaluran langsung masuk ke rekening keluarga penerima manfaat selama setahun mencapai Rp. 33.338.600.000 (Tiga puluh tiga milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah).


Pada Oktober 2019 terdapat penambahan quota keluarga penerima manfaat tahun 2019 sebanyak 5. 446 keluarga  yang merupakan tambahan kuota alokasi dari Kementerian Sosial RI.



“Penambahan kuota  KPM tersebut bukan berarti penambahan Angka kemiskinan melainkan sebagai bagian dari perluasan pelayanan bagi masyarakat yang belum memperoleh bantuan tersebut secara bersarat sampai dengan September 2019” ujar Kadis Sosial.



Sementara itu Wakil Bupati H. Amir Sakib dalam sambutannya menyampaikan seiring dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, program keluarga harapan dilaksanakan dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan.


Sekaligus pengembangan kebijakan di bidang perlindungan sosial menuju masyarakat sejahtera dengan metode bantuan sosial bersyarat bagi calon penerima bantuan tersebut. Program keluarga harapan merupakan salah satu strategi penanggulangan kemiskinan yang ditujukan kepada keluarga kurang mampu dengan persyaratan yang dikaitkan dengan pendidikan, kesehatan dan lainnya.ujarnya./pn.
×
NewsKPK.com Update