Notification

×

Iklan

Iklan

Petrus Pelle " Pemprov NTT Dinilai Keluarkan Ijin Tambang Merusak Lingkungan Kabupaten Rote Ndao

Senin | 10/14/2019 WIB Last Updated 2019-10-14T02:17:35Z
ROTE NDAO - Maraknya Penambangan Pasir di Kabupaten Rote Ndao,di beberapa kecamatan termasuk di Pantai Baru,Rote Tengah harus segera di hentikan secara serius karena kegiatan tersebut secara terang terangan merusak lingkungan sekitar ,ingat bahwa kita semua tentunya sedang tidak ingin merusak Lingkungan dengan cara tambang yang berdampak pada Abrasi dan itu sudah sangat meluas dan parah.

Apakah kita tidak melihat banyak bekas penambangan dibiarkan begitu saja, sama seperti yang terjadi di Kecamatan Rote Tengah di dusun Halla,Desa Siomeda Desa Tesabela, yang banyak ditemukan lubang lubang dan dibiarkan begitu saja, sebagai akibat dari bekas penambangan pasir Salah satu dampak negatif dari kegiatan pertambangan tersebut sudah tentu merusak lingkungan secara terang terangan.

Untuk itu kami meminta Pihak Pemerintah Provinsi untuk mencabut ijin jika memang ada Selain itu Penambangan tersebut kami angap Ilegal,sebab mempunyai sejumlah dampak buruk lainnya demikian di sampaikan Petrus J Pelle,S Pd ,kepada wartawan Senin 14/10/2019
maraknya tambang pasir diKabupaten Rote Ndao,terutama Kecamatan Pantai Baru Desa Sonimanu
Hal ini sangat meresahkan sebab
adanya kegiatan penambangan Pasir justru membuat masyarakat sekitar lebih terdampak negatif.

Bahkan kerusakan lingkungan menjadi tidak terkontrol, dan pengembangan masyarakat juga tidak jalan.

Bagaimana mungkin Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT)Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP)Mengeluarkan ijin hanya berdasarkan dari pengajuan persyaratan admistrasi serta rekomendasi dari Dinas Energi dan sumber daya mineral Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT).

"saya yakin jika memang ijin tersebut ada dan di keluarkan maka sangat tidak sesuai dengan,Undang Undang No 23 Tahun 2014 dan juga Peraturan Pemerintah Tahun 2010,Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Nomor 11 Tahun 2018 "tentang pelaporan tata cara kegiatan hal inilah yang patut di pertanyakan.

Menjadi pertanyaan apakah ijin di keluarkan tanpa kajian AMDAL,Untuk itu jika tambang tambang tersebut mempunyai ijin maka segera di cabut.

Ini harus serius segera di hentikan, karena faktor-faktor negatif yang ditimbulkan,dan Ini menjadi tugas penegak hukum dan jajaran dinas terkait.


Lebih lanjut dirinya menilai Undang-Undang sebenarnya sangat jelas mengatur sanksi termasuk pidana atas kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin.

Maraknya kegiatan tambang di berbagai kecamatan di kabupaten Rote Ndao ini, tentunya terkait dengan cerminan penegakan hukum dalam sektor ini serta pimpinan derah yang terkesan pembiaran.

"Untuk itu penegakan hukum yang tegas, tanpa diskriminatif serta kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan," katanya.

Mengingat maraknya fenomena penambang paair , maka penanganan perlu dilakukan dengan cara saksama dan dilakukan analisa yang sangat komprehensif dan mendalam mengenai penyebab maraknya kegiatan tersebut, modusnya, peredarannya, rantainya, dan sebagainya sehingga solusi permanen atas permasalahan ini dapat dirumuskan dengan tepat.

Tentunya kesadaran akan pentingnya komitmen serta kerja sama antara masyarakat (termasuk LSM dan pemerhati lingkungan), pemerintah baik Provinsi maupun daerah serta penegak hukum sangatlah menentukan dalam keberhasilan penertiban kegiatan tambang tambang ini tegas dia(AL)
×
NewsKPK.com Update