Kab.Inhil, Provinsi Riau - Diduga Pdf.LKPD temuan audit LHP BPK, di ungkapkan pada halaman 599 bahwa, Penentuan Honorarium THL Petugas Kebersihan Tidak Sesuai Standar Harga tahun 2017 Sebesar Rp257.828.571,43
Pungkas di jelaskan pada Pdf. LKPD LHP BPK tersebut bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penentuan honorarium THL petugas kebersihan sebesar Rp257.828.571,43 tidak sesuai standar harga yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.672/XI/HK-2016 tentang Penetapan Standardisasi Harga dan Upah untuk Keperluan Pemkab Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017. Pungkas di jelaskan pada halaman 599 tersebut
Lanjut di paparkan lagi di halaman 599 bahwa Berdasarkan keterangan dari Wakil Ketua dan Sekretaris Tim Pendataan Ulang THL Petugas Kebersihan yang juga menjabat sebagai PPTK, diketahui bahwa perhitungan dan penentuan honorarium atas THL petugas kebersihan tahun 2017 tidak didasarkan atas standar harga tertentu, beban kerja tertentu,atau pertimbangan lain, tetapi hanya berdasarkan pada praktik dari tahun-tahun sebelumnya.
PPTK menjelaskan lebih lanjut bahwa honorarium THL petugas kebersihan tidak mengacu pada standar harga tertentu, melainkan pada kebijakan kepala dinas sejak tahun 2016 dan tidak terdapat dasar perhitungan tertulis mengenai hal tersebut.
'Sebut diJelaskan pada halaman 599 tersebut
Ungkap lebih lanjut di halaman 599 itu bahwa
'Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.672/XI/HK-2016 tentang Penetapan Standardisasi Harga dan Upah untuk Keperluan
Pemkab Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 yang menetapkan bahwa harga satuan tertinggi untuk honorarium.
Pungkas diduga pada data Pdf.LKPD LHP BPK tersebut.*
Pungkas di jelaskan pada Pdf. LKPD LHP BPK tersebut bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penentuan honorarium THL petugas kebersihan sebesar Rp257.828.571,43 tidak sesuai standar harga yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.672/XI/HK-2016 tentang Penetapan Standardisasi Harga dan Upah untuk Keperluan Pemkab Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017. Pungkas di jelaskan pada halaman 599 tersebut
Lanjut di paparkan lagi di halaman 599 bahwa Berdasarkan keterangan dari Wakil Ketua dan Sekretaris Tim Pendataan Ulang THL Petugas Kebersihan yang juga menjabat sebagai PPTK, diketahui bahwa perhitungan dan penentuan honorarium atas THL petugas kebersihan tahun 2017 tidak didasarkan atas standar harga tertentu, beban kerja tertentu,atau pertimbangan lain, tetapi hanya berdasarkan pada praktik dari tahun-tahun sebelumnya.
PPTK menjelaskan lebih lanjut bahwa honorarium THL petugas kebersihan tidak mengacu pada standar harga tertentu, melainkan pada kebijakan kepala dinas sejak tahun 2016 dan tidak terdapat dasar perhitungan tertulis mengenai hal tersebut.
'Sebut diJelaskan pada halaman 599 tersebut
Ungkap lebih lanjut di halaman 599 itu bahwa
'Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.672/XI/HK-2016 tentang Penetapan Standardisasi Harga dan Upah untuk Keperluan
Pemkab Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 yang menetapkan bahwa harga satuan tertinggi untuk honorarium.
Pungkas diduga pada data Pdf.LKPD LHP BPK tersebut.*

