Notification

×

Iklan

Iklan

Majelis Hakim Ragukan Keterangan Saksi Terkait, Pencairan Dana 9 Milyard Di Bank BCA

Kamis | 10/03/2019 WIB Last Updated 2019-10-03T01:19:54Z
Surabaya -  Sidang lanjutan, perkara penipuan yang dituduhkan terhadap Didik Hermadi sebagai terdakwa memasuki agenda keterangan saksi. Damang selaku,Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, tampak menghadirkan Muji Astuti selaku, legal hukum dari perbankan.

Adapun, dalam keterangan yang disampaikan Muji Astuti dihadapan Dede Suryaman selaku, Majelis Hakim, berupa, agunan yang diajukan terdakwa melalui kantor cabang BCA bila kewenangan nya melebihi maka proses yang menindak lanjuti Kanwil BCA.
" Secara prosedural yang diajukan terdakwa memenuhi syarat namun, pengajuan pinjaman diatas 10 Milyard sehingga Kanwil BCA mengajukan persyaratan ke appraisal," ucapnya.

Masih menurut saksi, " pengajuan terdakwa sebesar 13 milyar namun, ditindak lanjuti berupa pencairan dengan penurunan grade sebesar Rp.9 Milyar," bebernya.

Atas keterangan saksi maka Majelis Hakim memiliki keraguan atas keterangan yang disampaikan saksi. Adapun keraguan Majelis Hakim yaitu, mengapa secara prosedural terdakwa memenuhi persyaratan namun, grade pinjaman menurun sehingga pencairan  terealisasi hanya sebesar Rp. 9 Milyar dari pengajuan pinjaman sebesar Rp.13 Milyard.

Keraguan lainnya, Majelis Hakim juga menyoal surat agunan terdakwa secara prosedural memenuhi syarat lalu setelah pencairan agunan pihak debitur ada keterlambatan pembayaran serta timbul hubungan hukum berupa, sertifikat masih tahap proses balik nama dan objek yang di agunkan tidak bisa dilelang karena bahwa sertifikat objek agunan terdapat perjanjian pembelian kembali ( buy back) pembeli.

Berdasarkan, hal tersebut Majelis Hakim katakan, dimana tingkat kehati-hatian pihak bank BCA ?, gumamnya.

Lebih lanjut, Majelis Hakim merasa tergelitik bahwa, dinamika proses kredit secara formal objek agunan milik terdakwa namun, domainnya menjadi berbeda karena dalam sertifikat agunan terdapat perjanjian buy back antara pemilik lama dengan pembeli ( terdakwa).
" Klausul perjanjian buy back pemilik lama diberi kesempatan kepada pembeli guna membeli kembali dalam tempo kurun waktu setahun, dengan timbulnya klausul tersebut, pihak bank BCA tidak memiliki kekuatan menjual (lelang) karena ada masalah perjanjian buy back,"  ucapnya.

Majelis Hakim pun, kembali mempertanyakan pengetahuan saksi tentang Undang-Undang hak tanggungan.

Di kesempatan tersebut, saksi mengatakan, ia baru ketahui pada medio Desember pihak bank BCA tidak bisa melakukan lelang karena pemilik lama melalui laporannya ke Polda metro jaya maka objek telah diblokir.

Perlu diketahui, Didik Permadi (terdakwa) yang nota bene  pelaku usaha jualan pulsa telah melakukan pembelian objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kebagusan Dalam I Jaksel, terhadap Puspa Dewi Safat.

Pada medio September 2011 , terdakwa melalui kantor cabang bank BCA mengajukan pinjaman kredit sebesar Rp.13 Milyar. Sehubungan pinjaman melebihi Kewenangan maka kantor cabang BCA Rungkut Surabaya, diambil alih oleh Kanwil BCA melakukan proses guna menindak lanjuti.

Sesuai tim appraisal yang ditunjuk BCA, pengajuan pinjaman terdakwa sebesar Rp 13 Milyard oleh Kanwil BCA disetujui namun, grade pinjaman menurun yaitu sebesar Rp.9 Milyard.

Paska pencairan, pada medio Desember 2011 pihak bank BCA tidak bisa melakukan lelang objek yang diagunkan. Pasalnya, bank BCA terbentur oleh perjanjian buy back antara  terdakwa dengan  Puspa Dewi Safat (pemilik objek).

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.       MET.
×
NewsKPK.com Update