NewsKPK.com-Inhil-Riau 23/10/2019 Setelah secara resmi didaftarkan akhirnya gugatan petani plasma Inhil yang
diwakili oleh Baharudin terhadap Koperasi Cita Harapan dan PT. Agro Sarimas Indonesia
akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tembilahan pada hari
Rabu, 30 Oktober 2019. Informasi mengenai jadwal sidang tersebut
didapatkan Media Purna Polri dari Ruslan, SH anggota tim kuasa hukum
Baharudin (Penggugat) setelah tim kuasa hukum menerima relas panggilan sidang yang dikirimkan kepaniteraan Pengadilan Negeri Tembilahan melalui aplikasi e-court hari ini 23 Oktober 2019.
Lebih jauh Bardin, SH, MH, menuturkan bahwa seluruh anggota tim kuasa hukum penggugat selaku perwakilan dari 157 petani plasma di Inhil sudah siap untuk mendampingi serta membela kepentingan hukum para petani yang selama lebih kurang sembilan tahun
hasil panen sawit milik mereka dirampas dan dinikmati oleh para tergugat
(Muslim)inhil
diwakili oleh Baharudin terhadap Koperasi Cita Harapan dan PT. Agro Sarimas Indonesia
akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tembilahan pada hari
Rabu, 30 Oktober 2019. Informasi mengenai jadwal sidang tersebut
didapatkan Media Purna Polri dari Ruslan, SH anggota tim kuasa hukum
Baharudin (Penggugat) setelah tim kuasa hukum menerima relas panggilan sidang yang dikirimkan kepaniteraan Pengadilan Negeri Tembilahan melalui aplikasi e-court hari ini 23 Oktober 2019.
Lebih jauh Bardin, SH, MH, menuturkan bahwa seluruh anggota tim kuasa hukum penggugat selaku perwakilan dari 157 petani plasma di Inhil sudah siap untuk mendampingi serta membela kepentingan hukum para petani yang selama lebih kurang sembilan tahun
hasil panen sawit milik mereka dirampas dan dinikmati oleh para tergugat
(Muslim)inhil

