Notification

×

Iklan

Iklan

Empat Orang Pelaku Pembunuhan Terhadap Sales Asal Malang Terancam Hukuman Mati

Sabtu | 10/19/2019 WIB Last Updated 2019-10-19T00:00:42Z
MALANG – Empat pelaku pembunuhan seorang sales bernama Bangkit Maknutu Dunirat (32) berhasil ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Korban warga Malang ditemukan tewas di Sungai Watu Ondo, tepatnya bawah Jembatan Cangar I, Dusun Jurang Kuali, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.


Enam dari empat pelaku yang diamankan petugas adalah Alank Resky Pradana (27), warga Jalan Stasiun Sidoarjo, Kresna Bayu Firmansyah (22), warga Nyamplungan Ampel Surabaya, Bambang Irawan (27) dan Rulin Rahayu Ningsih (32), warga Perum Megarsari Sidoarjo. Keduanya merupakan pasangan suami istri (Pasutri).



Sedangkan dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Mohammad Imron Rusyadi (20), warga Lamongan dan Rizaldy Firmansyah (27), warga Jalan Dinoyo Surabaya.



“Otak pelaku dibalik kasus ini adalah pasangan suami istri (Bambang dan Rulin). Keempatnya ditangkap dua hari setelah melakukan penculikan terhadap korban di Jalan Ahmad Yani Surabaya,” kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata saat menggelar rilis kasus pembunuhan dan penculikan di Mapolrestabes Surabaya, Jum’at (18/10/2019).



Menurut Leo, motif dari pembunuhan yang direncanakan sebelumnya ini karena sakit hati. Salah satunya pelaku Rulin, yang pernah menjalin hubungan (pacar) dengan korban pada tahun 2015 silam.



“Pelaku Rulin adalah mantan pacar dari korban pada tahun 2015 dan berakhir tahun 2017.
Selain sakit hati, pembunuhan yang direncanakan ini juga dilatarbelakangi masalah hutang piutang korban kepada pelaku (Rulin),” ungkapnya.


Karena selama berpacaran, pelaku merasa ditipu oleh korban. Yakni Rulin hanya mendapatkan uang dari hasil penjualan mobil yang dilakukan korban, sebesar Rp 5 juta. Sedangkan mobil pelaku ini laku Rp 93 juta.


Penipuan lainnya, lanjut Leo, pada saat masih pacaran pada tahun 2016, korban pernah mengajukan kredit mobil tapi atas nama pelaku Rulin. Namun mobil itu dipakai sendiri dan pelaku yang terbebani dengan tagihan kredit.


“Korban juga pernah mengajukan kredit mobil atas nama pelaku tapi kewajiban-kewajiban pembayaran cicilan kredit dibebankan pada pelaku karena memakai atas nama pelaku waktu mengajukan kredit. Sehingga pelaku kerap dikejar debt collector,” tutur Leo.


“Pelaku ini juga diketahui pernah ke Sumenep asal korban untuk menagih cicilan mobil tapi malah diusir. Padahal mobil kredit tersebut diketahui berada di sana,” tambahnya.


Meskipun sudah putus dan berkeluarga namun beban cician kreditan dan hutang-hutang itu ternyata juga masih belum dilunasi oleh korban. Karena hal itu lah, suami pelaku Bambang Irawan kemudian merencanakan untuk menculik dan membunuh korban.


Atas kasus ini, para pelaku dijerat Polisi dengan Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 328 KUHP, dan atau Pasal 170 ayat 2 butir 3 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati. (JN)
×
NewsKPK.com Update