Morowali - Sehubungan dengan Kompleksitas masalah besar yang terjadi di Kawasan industri PT. Indonesia Huabao Industrial Park (PT. IHIP) atau PT. Bahosuo Taman Industri Invesment Group (PT. BTIIG ) di Kecamatan Bungku barat Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah. Gerakan Masyarakat Kawasan Industri (GMKI) Mengajak seluruh masyarakat morowali, tokoh masyarakat, tokoh pemuda maupun kelompok untuk menyuarakan tuntutan bersama terhadap Perusahaan
"Perlu diketahui Kawasan Industri PT. IHIP atau PT. BTIIG Pemukiman padat penduduk yang dijadikan zona kawasan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang didalamnya tiang dan kabel Sutet melintas diareal pemukiman padat penduduk. sementara dampak dari polusi yang akan ditimbulkan oleh PLTU PT. IHIP belum ada kesepakatan bersama masyarakat.
Adapun yang menjadi agenda utama kali dari GMKI terkait Analisa Mengenai Dampak PLTU di beberapa, desa Topogaro, desa Ambunu, desa tondo, desa Wata yang pertemuanya dilaksanakan di Desa Wata, Sabtu (06/01/2024)
"Selaku Ketua GMKI Kabupaten Morowali, Wajir Muhaimin mengukapkan, beberapa poin tuntutan dan Permintaan GMKI terhadap PLTU PT. IHIP
Wajir menambahkan, tujuan dari pada GMKI ini sebenarnya untuk mencoba minimalisir dari pada tindakan Perusahaan untuk tidak melakukan semena-semena tindakan terhadap masyarakat yang masuk didalam lingkar kawasan maupun diluar lingkar kawasan yang menjadi dampak. seperti desa pebotoa kita ambil contoh tidak masuk di dalam wilayah kawasan industri sementara di data yang saya punya setelah diperiksa termasuk salah satu desa penerima dampak,"Kata Ketua GMKI Wajir.
Lanjutnya, Kenapa desa Wata hari ini melakukan pertemuan yang harus kita sama-sama juga bicarakan, karena yang untuk dilakukan sosialisasi itu adalah desa-desa yang terdampak, Sementara PT. IHIP atau PT. BTIIG hari ini melakukan pembangunan PLTU dan tidak pernah melakukan sosialisasi soal analisa masalah dampak lingkungan, pertanyaan kenapa desa pebotoa bisa menerima kompensasi dampak. Tapi tidak pernah sosialisasi,
seharusnya PLTU PT. IHIP Kompensasi dampak apa yang harus diberikan setelah diresmikan,"Ungkap Wajir
Menurut Wajir, poin rencana awal diskusi kita malam ini adalah kita membuat kesepakatan yang akan kita lakukan secara paksa bukan untuk memaksakan pihak perusahaan tapi mereka harus bertanggung jawab,"Minta Wajir
Adapun tuntutan GMKI sejumlah 11 (sebelas) poin yang harus Pihak PT. IHIP tangung jawabkan antara lain.
1. Pembangunan Lokasi PLTU tanpa sosialisasi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan ( Amdal)
2. Pertambangan ilegal tanpa izin
3. Penyerobotan lahan warga lokal
4. Ganti rugi lahan yang tak kunjung selesai
5. Pengerusakan fasilitas lingkaran masyarakat nelayan tanpa di ganti rugi.
6. Pemutusan Kontrak Kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi warga lokal secara sepihak
7. Menutup ruang bagi perusahaan lokal
8. Tidak adanya perencanaan yang baik dari pihak perusahaan tentang tata ruang lingkungan perusahaan dengan pemukiman jarak penduduk
9. Kabel Sutet PLTU melintas dirumah warga-warga
10. Adanya kegiatan buruk dari perusahaan mempadati warga asing sesama cina
11. Sedangkan Warga Negara Indonesia ( WNI) di anak tirikan.
Lanjut Wajir, untuk target awal kita melakukan blokir akses PT. BTIIG di Play Ofer dan berorasi depan kantor perusahaan PT. IHIP atau PT. BTIIG
Ditempat yang sama selaku masyarakat Desa Ambunu, Ahmad berharap agar situasi masalah yang ada di lingkar industri supaya pemahaman masyarakat tujuan dari pada GMKI tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi betul- betul kita perjuangankan untuk kepentingan kebutuhan masyarakat, kemudian jika kita mencari kesalahan dan masalah kehadiran perusahaan PT. IHIP ini tidak perlu kita cari sudah ada semua di kepala kita masing-masing,"Harapnya.
Ahmad, mengukapkan kalau masalah mengenai pengurusan perizinan setau saya seperti yang kita bahas dari awal soal amdal sosialisasinya sampai detik ini belum ada, kalau kita bicara perizinan. Seharusnya pihak perusahaan harus sosialisasikan Amdal tingkat desa, tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten,"Ucapnya.
Salah satu warga lokal korban, Asrar. Mengalami Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari PT. IHIP Kemarin, saya di putus kontrak di tanggal 18 Desember tahun 2023 dan setelah saya di investigasi saya dijadikan disitu sebagai saksi. Setelah hasil investigasi keluar saya di PHK. Sambung Asrar, menegaskan dirinya tidak menerima PHK yang dilakukan oleh PT. IHIP karena dia selaku korban.(Yohanes)