Rote Ndao - Ketua DPW Partai NasDem NTT, Raymundus Fernandes yang di konfirmasi wartawan ,mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan DPD NasDem Rote Ndao, agar segera membuat laporan
“Selanjutnya kita akan bicarakan di tingkat Partai,” ujar Raymundus lewat Pesan singkat telepon selulernya.
Terkait sanksi tegas Partai, lagi-lagi Bupati kabupaten TTU dua periode itu mengatakan nanti akan dibicarakan dalam Rapat Internal partai.“Nanti setelah rapat saya akan kabarkan,” pungkas Raymundus
Olafbert Arians Manafe alias Papi Manafe, anggota DPRD kabupaten Rote Ndao dari Partai NasDem, Senin (7/10/2019) sekira pukul 12.30 Wita, dieksekusi oleh tim dari Kejari Kota Kupang.
Eksekusi tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 6 Agustus 2019, dimana menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan terkait kasus perzinahan bersama YD, perempuan yang berstatus istri orang.
Papi dieksekusi di sebuah rumah makan di Jalan W. J. Lalamentik, persis di samping kantor pusat Bank NTT. Proses eksekusi sempat membuat pengunjung rumah makan yang saat itu sedang ramai menjadi sedikit heboh.
Meski demikian, proses eksekusi berjalan lancar karena Papi Manafe sangat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan terhadap aparat yang menjemputnya. Papi kemudian langsung diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui.(AL)
“Selanjutnya kita akan bicarakan di tingkat Partai,” ujar Raymundus lewat Pesan singkat telepon selulernya.
Terkait sanksi tegas Partai, lagi-lagi Bupati kabupaten TTU dua periode itu mengatakan nanti akan dibicarakan dalam Rapat Internal partai.“Nanti setelah rapat saya akan kabarkan,” pungkas Raymundus
Olafbert Arians Manafe alias Papi Manafe, anggota DPRD kabupaten Rote Ndao dari Partai NasDem, Senin (7/10/2019) sekira pukul 12.30 Wita, dieksekusi oleh tim dari Kejari Kota Kupang.
Eksekusi tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 6 Agustus 2019, dimana menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan terkait kasus perzinahan bersama YD, perempuan yang berstatus istri orang.
Papi dieksekusi di sebuah rumah makan di Jalan W. J. Lalamentik, persis di samping kantor pusat Bank NTT. Proses eksekusi sempat membuat pengunjung rumah makan yang saat itu sedang ramai menjadi sedikit heboh.
Meski demikian, proses eksekusi berjalan lancar karena Papi Manafe sangat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan terhadap aparat yang menjemputnya. Papi kemudian langsung diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui.(AL)