Notification

×

Iklan

Iklan

DPMD Rote Ndao, Penjabat Desa Pepela Di Berhentikan "ICW itu langkah Tepat

Rabu | 10/02/2019 WIB Last Updated 2019-10-02T02:56:58Z
ROTE NDAO - Penguatan kapasitas pemerintahan desa sebagai agen pembangunan di satu sisi, dan bagaimana memberdayakan masyarakat desa yang memiliki begitu banyak persoalan sosial-budaya dan ekonomi sehingga pemimpin desa harus yang benar benar tangap dan harus menjalankan fungsi secara baik dan benar salah satu contoh yang terjadi di desa pepela Kecamatan Rote Timur kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT)

Kami sudah memangil dan memeriksa Penjabat Desa Pepela Kecamatan Rote Timur, dan Kesimpulannya merekomendasikan penjabat Kepala Desa Pepela Untuk di berhentikan dari jabatanya demikian di sampaikan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Rote Ndao,Jems Therik melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa(Kabid Pemdes) Handry Bessy,kepada Wartawan Rabu 2/9/2019.

Dijelaskan Kabid, kami sudah memeriksa bliau dan mempertanyakan terkait berbagai persoalan termasuk pungutan pemasangan Program Listrik Gratis,dan ada beberapa persoalan lagi dan dari hasil pemeriksaan itu Penjabat Desa mengakui dengan dalil bahwa ada pungutan tetapi hanya untuk membantu warga menambah daya (Watt),namun uangnya juga sudah di kembalikan kepada para warga ungkapnya.

"Kami periksa dan keterangan yang disampaikan bahwa hanya mau membantu masyarakat untuk naikan daya,dan kami sampaikan bahwa tugas kepala desa atau penjabat Desa tidak sampai pada hal tersebut ,dan kami tindak lanjut dengan berikan teguran,intinya tindak lanjutnya" Kita rekomendasikan untuk Penjabat Desa Pepela diberhentikan dari jabatanya tegas Kabid Pemdes

Selain itu laporan tentang pengelolaan anggaran dana desa akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pihak inspektorat. Jika pengelolaannya ditemukan ketidaksesuain dengan mekanime maka ada aturanya meskipun sudah diberhentikan penjabat tetap harus bertangung jawab terhadap dana yang di kelola.

"Intinya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus oleh inspektorat
Soal pengunaan dana walapun diberhentikan sebagai penjabat tetap bertanggungjawab terhadap dana yang kelola"tegas kabid
Intinya Kita berusaha untuk menyelesaikan permasalahan satu persatu.

Sementara itu Peneliti ICW, Egi Primayogha, mengapresiasi langkah yang di lakukan oleh DPMD Kabupaten Rote Ndao,Provinsi NTT , hal tersebut merupakan langkah tegas dan tepat sebagai bentuk pencegahan dini,ia mengatakan bahwa dari ratusan kasus dana desa saja, nilai kerugian negara mencapai miliaran Modus korupsi yang banyak dilakukan, antara lain penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar,mark up, laporan fiktif, suap, hingga pemotongan anggaran dan langkah tepat dari pihak Dinas itu sudah tepat dan harus ada perhatian extra terhadap setiap desa, pihak - pihak terkait harus mampu mendegar semua permasalahan yang di sampaikan oleh warga desa itu menjadi sarana penting guna mengetahui sepak terjang pengelolaan dana desa.(AL)
×
NewsKPK.com Update