Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Lakukan Penipuan, Eksi Anggraeni Diadili

Rabu | 10/02/2019 WIB Last Updated 2019-10-02T04:20:33Z
Surabaya-NewsKPK.com, Marketing PT.Aneka Tambang, Eksi Anggraeni didakwa oleh, Winarko selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, telah menggelapkan emas bernilai triliunan rupiah.

Sidang yang  beragendakan bacaan dakwaan, dihadapan Maxi Sigarlaki selaku,Majelis Hakim bahwa kasus tipu gelap ini dilaporkan oleh, Pengusaha Surabaya bernama Budi Said.

Saat itu, pengusaha asal Surabaya, membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa selaku marketing dari PT Aneka Tambang (Antam) senilai Rp 3,5 triliun.

"Bahwa dari 7.071 kilogram yang di sepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan, selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi Said namun,"  terang JPU.

Masih menurutnya, bahwa saksi Budi Said tertarik membeli emas lantaran, tergiur dengan program discount yang di presentasikan oleh terdakwa.
" Namun seiring waktu setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tak kunjung diterima oleh Budi Said," paparnya.

Lebih lanjut, karena tidak ada pengiriman emas lagi, maka saksi Budi Said merasa ditipu dan melayangkan surat ke PT.Antam Cabang Surabaya, namun tidak pernah dibalas maka berlanjut kirim surat ke PT.Antam Pusat Jakarta.

Alhasil, surat yang dilayangkan ke PT.Antam Jakarta, diketahui bahwa PT.Antam tidak pernah menjual emas dengan harga discount. Melalui jawaban tersebut, Budi Said merugi sebesar Rp. 573.650.000.000.

Atas perbuatan terdakwa JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua diancam dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Di ujung persidangan, O'od Chrisworo selaku, Penasehat Hukum terdakwa menanggapi dakwaan JPU dengan  melakukan upaya hukum berupa ajukan eksepsi dan mengajukan permohonan penangguhan terdakwa dengan jaminan salah satu anaknya.  MET
×
NewsKPK.com Update