Notification

×

Iklan

Iklan

BPKAD Kabupaten Morowali Belum Menerima SK Pemecatan 9 PNS

Selasa | 10/22/2019 WIB Last Updated 2019-10-22T11:46:03Z


Morowali- Berdasark Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) (Badan Pemeriksaan Keuanga) BPK RI Nomor: 15.B/LHP/XIX. PLU/05/2019, berdasarkan Dokumen Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap dari BKPSDM diketahui terdapat Sembilan PNS Kabupaten Morowali yang di Jatuhi Hukuman Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi,dengan rincian pada tabel 4.



Tabel 4. Daftar PNS yang di Jatuhi Hukuman Pidana Korupsi No: 1. MM Nomor putusan:

Putusan PN Palu Nomor 16/pid.sus-TPK/2015/PN.Pal


Tanggal Putusan
23/04/2015



No:2. ISP nomor putusan

Putusan Mahkamah Agung RI nomor 963 K/pid.sus/2014


Tanggal Putusan 22/07/2014

No: 3. DM Nomor putusan

Putusan Mahkamah Agung RI nomor 963 K/pid.sus/2011

Tanggal putusan
30/06/2011 No.4.ASM
Nomor putusan

Putusan PN Poso nomor 392/pid.sus/2009/PN.Pso

Tanggal putusan
18/02/2010

No:5. AK
Nomor putusan


Putusan PN Poso nomor 342/pid.sus/2010/PN.Poso


Tanggal putusan
15/11/2010


No: 6. SS
nomor putusan


Putusan PN Poso nomor 343/pid.sus/2010/PN.poso


Tanggal Putusan 15/11/2010


No:7.RS Nomor putusan


Putusan PN Poso no.344/pid.sus/2010/PN.poso


Tanggal putusan 15/11/2010


No:8.MAD nomor putusan

Putusan PN Poso nomor 289/pid.B/2008/PN.Pso


Tanggal putusan 18/02/2009 No: 9. NHP nomor putusan.Putusan Mahkamah Agung nomor 78 PK/pid.sus/2007


Tanggal putusan 19/06/2008

Sumber: Putusan Pengadilan dari PN Palu dan PN Poso.


Atas sembilan PNS tersebut sampai dengan pemeriksaan berakhir belum diterbitkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Bupati Morowali.



Hasil Reviu dokumen Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS bulan Mei 2019, atas pembayaran gaji diketahui selama tahun 2018 s.d April 2019 atas pegawai yang bersangkutan dibayarkan gaji dan Tunjangan sebesar Rp.773.911.000.00



Dari Keterangan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah) Alwi Gawi, S.E. Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi tengah, Menjelaskan Ketika di jumpai di ruangannya, Selasa(22/10/2019).

Bahwa Kita belum ada SK Pemberhentian mereka, Kita itu memberhentikan mereka tapi belum ada SK Mereka apalasanya diberhentikan Pembayaran gaji nya, memberhentikan Gajinya orang itu berdasarkan SK," Terangnya.



"Adakah SK Pemberhentian mereka? Tidak ada, saya gak bisa memberhentikan itu gaji orang selama Mereka masih aktif, Dasar memberhentikan Gaji mereka belum ada SK,
Apa alasannya memberhentikan Gaji mereka," Ungkapnya.


Yohanes/Erni
×
NewsKPK.com Update