Morowali-Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika yang di pimpin oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten(BNNK) Morowali,hari Sabtu(28/09/2019) Pukul 23:00Wita
"Penangkapan Pelaku langsung di Pimpin Anggota BNNK Morowali Brigpol, Rukmiadi, Brigpol Irfan Evendi, Brigpol, Dhea Swasti Maharani, S.H yang bertempat di Desa Matansala,Kecamatan Bungku Tengah dan Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
"Dari Keterangan Kepala Badan(Kaban) BNNK Morowali AKBP, Mulyadi, S.H. Ketika Melakukan Jumpa Pers di Ruangan Kantor BNNK Morowali,(03/10/2019) bahwa Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika berjumlah 4 orang Bandar dan Pengedar,"Ungkapnya.
Penangkapan tersangka tindak pidana narkotika An.Tsk Lk Fahmi DG.Marotja,alias Fahmi, alias Aco, TTL,Poso, 9-9-1982 umur 37 Tahun, Agama Islam,suku Kaili,pekerjaan Wiraswasta, Alamat.Jln.Suprapto Ir.Mangga Kec.Mantikolore Kota Palu, LK.Muh.Alimin alias Ateng, TTL, Morowali,24-02-1982 umur 37tahun, agama Islam,suku Jawa, pekerjaan Wiraswasta, alamat, jln.Naburi no.29 Kec.Banawa,Kab.Donggala
Lk.Muhammad Zulfajri Alias Au, TTL,Palu,tgl 10-07-1989,umur 30tahun,agama Islam,suku bungku,pekerjaan Wiraswasta,alamat Desa Laroue,Kec.Bungku Timur Kab.Morowali, LK.Herdiansyah alias Heri, TTL,Morowali,Tgl 2-03-1991 umur 28thn,Agama Islam,suku Bungku,pekerjaan Wiraswasta,alamat Desa Laroue,Kec.Bungku Timur,Kab.Morowali.
"Pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019,sekitar pukul 16:00Wita, Anggota Berantas BNNK Morowali Mendapat Laporan dari masyarakat bahwa ada Pengedar Narkotika Jenis Sabu yang berasal dari kota palu yang masuk kemorowali dan akan mengedarkan Narkotika jenis sabu di Kabupaten Morowali,"Ucapnya.
Untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut Anggota BNNK Morowali Kemudian melakukan penyelidikan terhadap orang yang berasal dari kota palu tersebut,"Terangnya.
"Sehingga pada sekitar pukul 22:00 Wita, Anggota BNNK Morowali dapat berkomunikasi dengan orang yang berasal dari kota palu tersebut dan Anggota BNNK Morowali Kemudian melakukan Under cover Buy dengan memesan Sabu kepada orang yang berasal dari kota palu tersebut dan janjian melakukan transaksi di depan SD Matansalah Kec.Bungku Tengah, Kabupaten Morowali,"Jelasnya.
Anggota BNNK Morowali menunggu di tempat tersebut dan tidak beberapa lama orang yang berasal dari kota palu yang kemudian diketahui bernama Lk.Muh.Alimin alias Ateng datang menemui Anggota BNNK Morowali yang melakukan Undercover Buy dan memastikan bahwa benar ada uang tersebut, disaat itu juga Lk.Muh.Muhlis alias Ateng menelpon salah satu temannya yang diketahui bernama Lk.Fahmi DG.Matona alias Fahmi alias Aco untuk datang mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut, dan tidak lama setelah itu Lk. muh.fahmi DG.Matona datang ketempat tersebut untuk menyerahkan Narkotika Sabu kepada Anggota BNNK Morowali, namun setelah Lk.Fahmi DG.Matona memperlihatkan Narkotika jenis sabu tersebut, Anggota BNNK Morowali langsung melakukan penangkapan Kepada Para pelaku Tindak pidana Narkotika,"Jelasnya.
"Barang Bukti yang di amankan sabu sebanyak 5(lima) Paket dengan berat Bruto 5,06gram, 2(dua)buah Handphone,uang tunai sejumlah Rp.500.000(lima ratus ribu rupiah),1unit sepeda motor merek Honda Vario.
"Selanjutnya setelah itu kedua Tsk kemudian dibawa kekantor BNNK Morowali untuk dilakukan pemeriksaan, dan selanjutnya kemudian pada hari Minggu tanggal 29 September 2018, sekitar pukul 08:00Wita,setelah dilakukan introgasi kepada kedua tersangka, anggota BNNK Morowali melakukan pengembangan terhadap tsk lainya yang membeli sabu dari kedua Tsk dan Anggota BNNK Morowali berhasil menangkap 2 orang tersangka lainya dan di dapatkan Barang Bukti Sabu sejumlah 5(lima) paket sabu dengan berat Bruto 1.41gram, 1(satu) buah handphone dan kedua tersangka langsung di bawah ke kantor BNNK Morowali dan Pelaku Tindak Pidana Narkotika dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau Paling rendah kurungan 6 tahun,"Tutupnya.AKBP,Mulyadi.S.H.
Yohanes/Erni
"Penangkapan Pelaku langsung di Pimpin Anggota BNNK Morowali Brigpol, Rukmiadi, Brigpol Irfan Evendi, Brigpol, Dhea Swasti Maharani, S.H yang bertempat di Desa Matansala,Kecamatan Bungku Tengah dan Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
"Dari Keterangan Kepala Badan(Kaban) BNNK Morowali AKBP, Mulyadi, S.H. Ketika Melakukan Jumpa Pers di Ruangan Kantor BNNK Morowali,(03/10/2019) bahwa Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika berjumlah 4 orang Bandar dan Pengedar,"Ungkapnya.
Penangkapan tersangka tindak pidana narkotika An.Tsk Lk Fahmi DG.Marotja,alias Fahmi, alias Aco, TTL,Poso, 9-9-1982 umur 37 Tahun, Agama Islam,suku Kaili,pekerjaan Wiraswasta, Alamat.Jln.Suprapto Ir.Mangga Kec.Mantikolore Kota Palu, LK.Muh.Alimin alias Ateng, TTL, Morowali,24-02-1982 umur 37tahun, agama Islam,suku Jawa, pekerjaan Wiraswasta, alamat, jln.Naburi no.29 Kec.Banawa,Kab.Donggala
Lk.Muhammad Zulfajri Alias Au, TTL,Palu,tgl 10-07-1989,umur 30tahun,agama Islam,suku bungku,pekerjaan Wiraswasta,alamat Desa Laroue,Kec.Bungku Timur Kab.Morowali, LK.Herdiansyah alias Heri, TTL,Morowali,Tgl 2-03-1991 umur 28thn,Agama Islam,suku Bungku,pekerjaan Wiraswasta,alamat Desa Laroue,Kec.Bungku Timur,Kab.Morowali.
"Pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019,sekitar pukul 16:00Wita, Anggota Berantas BNNK Morowali Mendapat Laporan dari masyarakat bahwa ada Pengedar Narkotika Jenis Sabu yang berasal dari kota palu yang masuk kemorowali dan akan mengedarkan Narkotika jenis sabu di Kabupaten Morowali,"Ucapnya.
Untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut Anggota BNNK Morowali Kemudian melakukan penyelidikan terhadap orang yang berasal dari kota palu tersebut,"Terangnya.
"Sehingga pada sekitar pukul 22:00 Wita, Anggota BNNK Morowali dapat berkomunikasi dengan orang yang berasal dari kota palu tersebut dan Anggota BNNK Morowali Kemudian melakukan Under cover Buy dengan memesan Sabu kepada orang yang berasal dari kota palu tersebut dan janjian melakukan transaksi di depan SD Matansalah Kec.Bungku Tengah, Kabupaten Morowali,"Jelasnya.
Anggota BNNK Morowali menunggu di tempat tersebut dan tidak beberapa lama orang yang berasal dari kota palu yang kemudian diketahui bernama Lk.Muh.Alimin alias Ateng datang menemui Anggota BNNK Morowali yang melakukan Undercover Buy dan memastikan bahwa benar ada uang tersebut, disaat itu juga Lk.Muh.Muhlis alias Ateng menelpon salah satu temannya yang diketahui bernama Lk.Fahmi DG.Matona alias Fahmi alias Aco untuk datang mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut, dan tidak lama setelah itu Lk. muh.fahmi DG.Matona datang ketempat tersebut untuk menyerahkan Narkotika Sabu kepada Anggota BNNK Morowali, namun setelah Lk.Fahmi DG.Matona memperlihatkan Narkotika jenis sabu tersebut, Anggota BNNK Morowali langsung melakukan penangkapan Kepada Para pelaku Tindak pidana Narkotika,"Jelasnya.
"Barang Bukti yang di amankan sabu sebanyak 5(lima) Paket dengan berat Bruto 5,06gram, 2(dua)buah Handphone,uang tunai sejumlah Rp.500.000(lima ratus ribu rupiah),1unit sepeda motor merek Honda Vario.
"Selanjutnya setelah itu kedua Tsk kemudian dibawa kekantor BNNK Morowali untuk dilakukan pemeriksaan, dan selanjutnya kemudian pada hari Minggu tanggal 29 September 2018, sekitar pukul 08:00Wita,setelah dilakukan introgasi kepada kedua tersangka, anggota BNNK Morowali melakukan pengembangan terhadap tsk lainya yang membeli sabu dari kedua Tsk dan Anggota BNNK Morowali berhasil menangkap 2 orang tersangka lainya dan di dapatkan Barang Bukti Sabu sejumlah 5(lima) paket sabu dengan berat Bruto 1.41gram, 1(satu) buah handphone dan kedua tersangka langsung di bawah ke kantor BNNK Morowali dan Pelaku Tindak Pidana Narkotika dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau Paling rendah kurungan 6 tahun,"Tutupnya.AKBP,Mulyadi.S.H.
Yohanes/Erni