Notification

×

Iklan

Iklan

Bertepatan Perayaan HUT Kemenkumham, Perkara Kosmetik Ilegal Diduga Digelar Secara Khusus

Kamis | 10/31/2019 WIB Last Updated 2019-10-30T22:58:32Z
Surabaya-newsKPK.com, Sidang perkara kosmetik ilegal yang melibatkan Karina Indah Lestari sebagai terdakwa, diduga digelar secara khusus di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (30)10/2019). Pasalnya, sidang perkara kosmetik ilegal yang beragendakan bacaan amar putusan bertepatan dengan perayaan HUT Kemenkumham di lapas Medaeng, menurut informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, Pengadilan Negeri Surabaya, meniadakan sidang pidana kecuali sidang perdata.

Namun, sidang perkara kosmetik ilegal diduga sengaja digelar secara khusus guna menghindari pantauan awak media.

Melalui pantauan awak media, perkara tersebut digelar oleh Hisbulah selaku, Majelis Hakim dengan agenda bacaan amar putusan. Adapun bacaan amar putusan berupa, " terdakwa dinyatakan secara sah bersalah terbukti melakukan perbuatan pidana maka Majelis Hakim menjatuhi hukuman selama 10 (Sepuluh) bulan penjara dan denda sebanyak Rp.50.000.000., subsidair selama 1 bulan ,” ucapnya.

Atas amar putusan tersebut, terdakwa dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim menyatakan banding.

Secara terpisah, Zakia Rahma selaku, Penasehat Hukum terdakwa saat ditemui newsKPK.com,  menyatakan keberatan dengan melakukan upaya hukum banding atas amar putusan Majelis Hakim.
“Kami sebenarnya merasa keberatan kliennya dijatuhi hukuman 10 bulan oleh, Majelis Hakim. Inti keberatan karena kliennya merasa izin peredaran kosmetik juga sudah terbit meski untuk merek lain," bebernya.

Sementara saat disinggung terkait, bertepatan HUT Kemenkumham di lapas Medaeng bahwa Pengadilan Negeri Surabaya, meniadakan sidang pidana, ia mengaku, tidak tahu karena tidak diberi tahu oleh Winarko selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim maupun Majelis Hakim.

Perlu diketahui, perkara peredaran kosmetik ilegal yang melibatkan Karina Indah Lestari sebagai terdakwa, JPU juga turut memanggil artis dangdut Via Vallen yang diduga turut menjadi Endorse ( bentuk dukungan atau rekomendasi yang diberikan pada merk dalam produk kosmetik ilegal karena memiliki pengaruh atau publik figur ). Sayangnya, artis dangdut mangkir guna dihadirkan sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Karina Indah Lestari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas peredaran kosmetik ilegal yang mengendorse beberapa artis dangdut terkenal tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tak hanya ilegal, bahan yang digunakan untuk kosmetik ini merupakan campuran dari sejumlah merek terkenal. Antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline hingga Salep Sriti.           

Hingga berita ini, diunggah tim newsKPK.com, masih belum bisa menggali keterangan kepada Majelis Hakim maupun JPU terkait bertepatan HUT Kemenkumham bahwa Pengadilan Negeri Surabaya meniadakan sidang pidana.        MET.
×
NewsKPK.com Update