Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Morowali Bentuk Pansus Masalah Lahan HGU PT. Citra

Jumat | 7/24/2020 WIB Last Updated 2020-07-24T01:31:47Z

Morowali- Dalam Rangka Penyempurnaan Data dan Informasi Mengenai Permasalahan Lahan HGU(Hak Guna Usaha) PT.Citra dan Lahan Masyarakat, Tim Pansus(Panitia Khusus) DPRD Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Melakukan Kunker(Kunjungan Kerja) Pertemuan dengan Pemerintah Desa dan Masyarakat,

"Dari Keterangan Tim Pansus DPRD Morowali Gafar Hilal,  menjelaskan kepada Media ini, Kamis (23/07/2020) ini sebagai bagian Rangkaian Agenda Pansus HGU PT.Citra dalam hal ini Polemik PT.Citra,"Ucapnya

Kita memang mengandegakan sebelumnya sebelum Pandemi itu bahwa, Selain RDP(Rapat Dengar Pendapat) Kita akan melakukan kunjungan lapangan Audensi pada masyarakat dalam bentuk rapat seperti ini supaya kita bisa membutuhkan informasi dokumen,"Sebutnya

"Kita mendapatkan keterangan dari dinas, kita juga mendapatkan fakta lapangan supaya berimbang kita punya data, jangan sampai kita mengeluarkan Rekomendasi Asal-asalan, Jelas harus berdasar secara Yuridis, berdasar secara Defakto itu maksudnya,"Jelas Gafar

Kita berargumentasi secara aturan Konstitusi itu salah, kemudian kita pertajam bahwa Faktualitasi dilapangan ternyata benar-benar masyarakat berdampak terhadap Polemik ini,"Ungkapnya Gafar

"Ini hari Pertama Agenda setelah Pandemi, setelah kemarin koordinasi Ke BPN(Badan Pertanahan Nasional) Provinsi, Perkebunan kemudian Transmigrasi termasuk ke Lingkungan hidup itu semua dokumen pendukung, seperti AMDAL tidak ada, UKL, UPL Pun sebagai  bentuk pelaporan lingkungan hidup kabupaten, Provinsi itu tidak ada kita temukan, kemudian di BPN juga Peta kordinat yang sifatnya Soff itu kita belum dapatkan makanya kita menyurat secara resmi karena pada saat itu kabidnya sedang ada urusan,"Terang Gafar

Kemudian diperkebunan kita konfirmasi itu IUP nya juga tidak ada, kita tidak dapatkan itu catatan nya kita tidak dapatkan, sehingga Pansus kemarin pada laporan ke dua berpendapat bahwa ada banyak hal-hal yang terlewatkan dalam proses penerbitan HGU,"Tegasnya

"Makanya Setelah itu kita buatkan Penjadualan karena hari ini Pansus itu cuma diberikan waktu Satu bulan karena di Tatip DPRD Pansus itu hanya waktu enam bulan masa kerjanya dan kita masih sisa waktu satu bulan.secara efektif sebenarnya kita punya waktu tiga bulan waktu terbuang karena proses Pandemi, sama sekali tidak ada kerja Pansus karena persoalan Protokol yang diberlakukan,"Tuturnya

Lanjut Gafar, Secara resmi baru hari ini dilakukan proses penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD, kemarin itu kita berargumentasi secara pribadi.ketika hari ini teman-teman Pansus berargumentasi itu adalah Argumentasi lembaga dan beragumentasi seperti itu mengatakan bahwa ada indikasi yang terlewatkan, ada dugaan proses yang tidak dilakukan termasuk satu Sebagai sarat utama itu adalah Bukti, Pelepasan hak dari lahan masyarakat itu tidak ada, itu sebagai syarat utama dalam proses permohonan HGU,"Sebut Gafar

Kenapa saya katakan seperti itu, saya tidak berbicara transmigrasi, karena kita berbicara syarat proses permohonan dari Bahomante lanona sampai Matansala kemudian itu lahan masyarakat dari tahun 70an sudah dimiliki diolah yang dibuktikan dengan sertifikat berupa tanaman tahunan itu semua masuk dalam kawasan konsesi dan tidak pernah ada sosialisasi, tidak pernah ada  permintaan dari pihak PT.Citra untuk bersama-sama dalam kawasan konsensi dan tidak terbukti dalam dokumen berupa pelepasan hak dan bukti perjanjian kerjasama kalau memang menyertakan lahan nya untuk bagian dari kawasan Konsensi,"Uraian Gafar

Karena kita tau bahwa PT.Citra hadir berinvestasi dengan dua sistem dua mekanisme dan inti dan plasma, kalau plasma mana bentuk kerjasamanya, kemudian lahan masyarakat di ambil,"Tandasnya

"Kita sisa satu bulan kita akan keluarkan rekomendasi resmi dari Pansus, kita tidak berbicara PT.Citra kita berbicara Pemda rekomendasi yang kita iya kan pada Pemda(Pemerintah Daerah), Pemda  yang akan mengeksekusi karena yang mengajukan permohonan pada waktu itu untuk penerbitan adalah Pemda, makanya akan meminta proses sekali Pencabutan Pemda juga itu ranahnya, kalau tidak dilaksanakan kita akan tekan terus lewat lembaga DPRD sebagai fungsi pengawasan kita,"Pungkasnya

Tambah Gafar, saya menilai dan berpendapat Pemda nanti juga akan respon dengan rekomendasi kita sebagai salah satu bentuk dukungan Pemda juga bahwa ini sudah dilakukan sampai tingkatan Pansus, kenapa Pansus terbentuk ada Temuan ada kejanggalan itu intisari kenapa Pansus terbentuk,"Bebernya

Pansus Punya Target, dan target jelas kalau memang pihak investasi mau serius ayo kita berikan ruang kembalikan hak masyarakat, karena investasi juga tidak dibenarkan untuk kita larang karena dilindungi oleh undang-undang, tapi investasi yang seperti apa, kalau PT.Citra sama-sama kita lihat benar-benar tidak ada keseriusan, bayangkan tahun 2010 HGU keluar tidak ada Apapun SK HGU sampai hari ini, dan konfirmasi BPN tidak diakui,"Tutup Gafar

Ditempat Terpisah Perwakilan warga  Transmigrasi yang mengikuti Pertemuan Audensi dengan Pansus, Mukhtar menambahkan Pansus HGU PT.Citra Sebenarnya Pansus yang dibentuk dari hasil Aksi Aliansi Transmigrasi Bungku Barat, yang pokoknya Tuntutanya legalitas lahan warga transmigrasi,"Ungkap Mukhtar

Kami pun bingung kenapa Judulnya Pansus HGU PT.Citra tapi kami pikir gak masalah yang penting masalah warga trans selesai, kami selalu kawal ini pansus bahkan aliansi sampai Jakarta, ke kementerian Transmigrasi, BPN,DPR RI kami sudah capek koq lama sekali, kemarin terhambat adanya Pandemi harusnya sekarang bisa selesai warga transmigrasi tidak setuju di Relokasi,Harapan kami Pansus bisa Merekomendasikan yang terbaik bagi warga,"Harapnya

Yohanes
×
NewsKPK.com Update