Notification

×

Iklan

Iklan

Atas Bungkamnya Sekda ATAM, BAI dpc Aceh Tamiang Minta Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Usut Tuntas Temuan BPK-RI T.A 2018

Rabu | 10/30/2019 WIB Last Updated 2019-10-30T12:32:57Z
Aceh Tamiang-Badan Advokasi Indonesia Dewan Perwakilan Cabang Kabupaten Aceh Tamiang ( BAI dpc ATAM),pada Rabu,30/10/2019,mendatangi Kantor  Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang.

Agenda tersebut untuk melaporkan hasil Temuan BPK-RI T.A 2018 dengan Dugaan Temuan atas Hutang Belanja RSUD Aceh Tamiang sebesar Rp.1.942.820.310,00 yang tidak dianggarkan sesuai rekening berkenaan.

Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2018,yang membuat opini WTP nomor I.A/LHP/XVIII.BAC/04/2019,serta laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan nomor I.C/LHP/XVIII.BAC/04/2019.

Diduga Perubahan APBK Aceh Tamiang T.A 2018 tidak ditetapkan dengan Qanun,hingga menyebabkan pergeseran anggaran belanja Kabupaten,pergeseran anggaran tersebut menambah pagu anggaran kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBK tahun anggaran berjalan,yang seharusnya hal tersebut tidak perlu dilakukan.

Sehingga diduga Bupati Aceh Tamiang dan TAPK tidak memedomani ketentuan yang berlaku dalam pergeseran anggaran belanja serta diduga Kepala BPKD dan Direktur RSUD ATAM Tahun 2018 telah menyalahi ketentuan yang berlaku dalam menganggarkan dan merealisasi pembayaran  hutang belanja,sehingga pengelolaan keuangan daerah tidak mencerminkan Azas tertib.

Dalam wawancara Oleh BPK-RI,Pemda Aceh Tamiang mengatakan,penambahan pagu Anggaran diperuntukkan untuk Anggaran belanja Keuangan Pemerintah Desa guna memenuhi Alokasi Belanja Dana Kampung (ADK),

Namun pada Kenyataannya, penambahan Anggaran Pengeluaran Pembiayaan tersebut digunakan untuk membayar Hutang Obat dan BMHP Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Tamiang tahun 2016, yang terjadi bukan karna penerimaan pembiayaan,melainkan melalui perikatan belanja antara RSUD Aceh Tamiang dan pihak ketiga,yang seharusnya dianggarkan pada belanja langsung pada akun belanja berkenaan.

Atas temuan BPK-RI T.A 2018 tersebut,kepada wartawan,Ketua BAI dpc Aceh Tamiang,Sawaludin.SH, mendesak agar Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dapat segera memproses dan mengusut tuntas temuan BPK-RI tersebut ,yang dinilai telah merugikan keuangan negara,walaupun hal tersebut sudah melalui pengembalian kerugian negara melalui sidang TP-TGR

"Jika yang dimaksud telah terdapat Unsur tindak pidana  merugikan keuangan Negara,dan yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara,bukan berarti perkara dapat dihentikan,jika hal itu terjadi,jelas sangat bertentangan dengan pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan "Pengembalian Kerugian Negara tidak menghapuskan tindak pidananya",artinya,bukan serta merta mereka terlepas dari jeratan tersebut"pungkas Sawal.

Sawal menambahkan,setiap hasil pemeriksaan BPK yang mengandung indikasi merugikan keuangan Negara,seyogyanya harus dilaporkan kepada Instansi yang berwenang,terlepas kerugian tersebut sudah dikembalikan atau tidak,sebab menurutnya dalam hal kerugian tersebut,telah terjadi tindakan melawan hukum disebabkan kesengajaan atau kelalaian.

Ia menyayangkan atas sikap bungkamnya sekda Aceh Tamiang saat di komfirmasi terkait temuan BPK -RI,namun apapun alasannya kita sebagai garda terdepan yang menjunjung tinggi "Pro Justitia",mendukung penuh penegakan hukum di indonesia yang menyeluruh,saat ini BAI dpc Aceh Tamiang telah menyerahkan laporan terkait temuan BPK-RI kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang,agar pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dapat segera menindak lanjuti laporan tersebut.

"kita juga telah membuat tebusan surat laporan kepada yth Kejagung RI,Jaksa Muda Pengawas Kejaksaan RI,Kemenkes RI,Ketua Komisi Pengawas Kejaksaan RI di Jakarta,tegasnya.

L/p: Aby Azzam
×
NewsKPK.com Update