Notification

×

Iklan

Iklan

AKD Belum Terbentuk Kinerja Pimpinan Sementara DPRD Rote Ndao Di Pertanyakan ?

Rabu | 10/23/2019 WIB Last Updated 2019-10-23T00:44:20Z
Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Rote Ndao
ROTE NDAO –Hampir dua bulan sudah Parati Nasdem dan Partai Golkar telah mengutus legislatornya untuk menjadi pimpinan sementara DPRD Rote Ndao Dari Patai Nasdem,Alfred Saudila dan Yosia A Lau,SE dari Partai Golkar.

Surat penunjukan keduanya sebagai pimpinan sementara dibacakan dan ditetapkan pada rapat paripurna pelantikan DPRD Rote Ndao ,periode 2019-2024, di Gedung DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Alfred Saudila menjabat ketua dan Yosia A Lau sebagai wakil ketua. Keduannya menjabat pimpinan sementara sejak september lalu, hingga adanya penetapan pimpinan defenitif DPRD Kabupaten Rote Ndao

Lalu, apa saja tugas pokok pimpinan sementara?sampai saat ini publik terus bertanya tanya sebenarnya apa yang hendak di laksanakan para wakil rakyat

sebab sampai saat ini belum ada satupun kegiatan yang dilaksanakan padahal sudah hampir dua bulan di lantik demikian di katakan Yunus Panie,Ketua LSM ANTRA RI,kepada Wartawan selasa 22/10/2019

Yunus menduga sesungguhnya para pimpinan sementara bukan tidak paham fungsi dan tugas mereka sebagai Pimpinan sementara namun memang terkesan acuh tak acuh

Seharusnya tugas mereka adalah memfasilitasi rapat-rapat di DPRD Rote Ndao,untuk tidak membuang waktu panjang “Seperti memfasilitasi rapat pembentukan fraksi,” sebut yunus.

Selain itu, untuk memfasilitasi rapat-rapat pembahasan tata tertib dan kode etik DPRD,termasuk rapat pembentukan alat kelengkapannya.

“Jadi tugas mereka selaku pimpinan sementara untuk memfasilitasi rapat-rapat pembentukan fraksi, pembahaaan tata tertib dan kode etik, serta pembentukan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Rote Ndao ” .

"Saya secara pribadi berpikir apakah para pimpinan sementara tidak paham tugas mereka !

sebab Masyarakat telah mempunyai sejumlah agenda penting yang akan di bahas bersama para Wakil Rakyat yang ada di DPRD Rote Ndao.

"mereka seharusnya tidak bisa bermain main dengan waktu karena bagaimanapun meskipun AKD belum terbentuk sejumlah APBD telah terpakai untuk beberapa Kegiatan mereka termasuk pembayaran Gaji pokok sesuai peraturan perundang undangan.

"mereka menuntut hak mereka tetapi mereka sedikit saja tidak melihat berapa banyak waktu yang sudah di buang percuma,langkah Awal saja sudah demikian bagaimana kedepan"ungkap Yunus.

Apalagi rapat pimpinan sementara dengan para anggota untuk membicarakan jadwal pelantikan pimpinan definitif saja belum di laksanakan ?saya angap para pimpinan sementara memang tak paham fungsi dan tugas mereka tegasnya.

Padahal Surat Keputusan Gubernur NTT yang kini sudah diterima oleh unsur terkait.
SK Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : PEM.172.1/II/405/X/2019 tentang Peresmian pengangkatan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Rote Ndao masa jabatan tahun 2019-2024 sudah sejak 14 Oktober 2019.(AL)
×
NewsKPK.com Update