Tanah Laut - Rumah Tahanan Negara Klas IIB Pelaihari menyelenggarakan acara Sosialisasi dan diskusi Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan bersama beberapa elemen seperti penegak hukum,Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), Akademisi serta beberapa instansi terkait,Kamis (26/09/2019).
Rencana revisi dilakukan sebab Undang-Undang tentang Pemasyarakatan yang berlaku sekarang, yakni UU Nomor 12 Tahun 1995 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat. Belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Sedangkan Sistem pemasyarakatan yang baru ini dianggap memberikan arah, batas dan metode (bukan hanya cara) dalam menyelenggarakan fungsi yang diemban pemasyarakatan.Arah yang tuju dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan adalah pulihnya hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan (reintegrasi sosial).Sementara yang menjadi batas dalam pelaksanaan fungsi tersebut adalah aturan hukum yang bersumber dari Pancasila.
Karutan Pelaihari Budi Suharto menjelaskan bahwa dengan adanya RUU tersebut membuat masyarakat juga ikut aktif terhadap pembinaan warga binaan.
"Warga binaan akan berlomba lomba menjadi orang yang lebih baik untuk mendapat remisi. Sehingga membuat rutan tidak menjadi overkapasitas" jelasnya.
Budi Suharto, menyebut sejauh ini pihaknya memang membuka lebar bagi masyarakat yang ingin bersama-sama membantu pembinaan warga binaan.Sedangkan sosialisasi RUU Pemasyarakatan sendiri belum merambah kepada warga binaan namun masih disosialisasikan kepada masyarakat.(Her)
Rencana revisi dilakukan sebab Undang-Undang tentang Pemasyarakatan yang berlaku sekarang, yakni UU Nomor 12 Tahun 1995 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat. Belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Sedangkan Sistem pemasyarakatan yang baru ini dianggap memberikan arah, batas dan metode (bukan hanya cara) dalam menyelenggarakan fungsi yang diemban pemasyarakatan.Arah yang tuju dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan adalah pulihnya hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan (reintegrasi sosial).Sementara yang menjadi batas dalam pelaksanaan fungsi tersebut adalah aturan hukum yang bersumber dari Pancasila.
Karutan Pelaihari Budi Suharto menjelaskan bahwa dengan adanya RUU tersebut membuat masyarakat juga ikut aktif terhadap pembinaan warga binaan.
"Warga binaan akan berlomba lomba menjadi orang yang lebih baik untuk mendapat remisi. Sehingga membuat rutan tidak menjadi overkapasitas" jelasnya.
Budi Suharto, menyebut sejauh ini pihaknya memang membuka lebar bagi masyarakat yang ingin bersama-sama membantu pembinaan warga binaan.Sedangkan sosialisasi RUU Pemasyarakatan sendiri belum merambah kepada warga binaan namun masih disosialisasikan kepada masyarakat.(Her)

