Notification

×

Iklan

Iklan

Mahasiswa Minta Jokowi Cabut RUU KPK Bukan KUHP

Sabtu | 9/21/2019 WIB Last Updated 2019-09-21T03:11:17Z
Padang - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai tidak ada yang istimewa dari pernyataan Presiden Jokowi yang meminta DPR menunda pengesahan RKUHP (Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

"Harus diingat, bahwa menunda pengesahan RKUHP tidak berarti kealpaan dalam revisi UU KPK termaafkan," ujar Feri saat dihubungi Tempo pada Jumat malam, 20 September 2019.
Feri menyatakan jika Jokowi bisa mencabut persetujuan bersama dengan DPR terkait pengesahan RKUHP, seharusnya juga bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru saja disahkan.

"Tidak ada kata terlambat jika niatnya memperbaiki legislasi yang dikoruptif."
Dalam sebulan belakangan, gelombang protes bergejolak karena DPR dan Pemerintah sepakat mengesahkan Revisi UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah.

RKUHP pun akan dikebut pengesahannya hingga akhir periode, 30 September 2019. Sementara protes kencang, proses menuju pengesahan tetap berlanjut. Mahasswa pun turun ke jalan.
Presiden Jokowi kemarin tiba-tiba meminta DPR menunda pengesahan RKUHP. 

Padahal, dua hari sebelumnya Jokowi mengutus Menkumham Yasonna Laoly membahas RKUHP bersama DPR. DPR dan pemerintah pun sudah membahas sampai final. Pengesahan RKUHP bahkan telah dijadwalkan pada 24 September 2019.

"Setelah mendengar masukan-masukan saya berkesimpulan masih ada meteri yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi dalam keterangan pers pada Jumat, 20 September 2019, di Istana Bogor.

Jokowi memerintahkan Yasonna Laoly agar menyampaikan keputusan tersebut kepada DPR.
"Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ucap Jokowi.
×
NewsKPK.com Update