Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Pansus Tentang Tata Tertib Dewan

Selasa | 9/10/2019 WIB Last Updated 2019-09-09T22:34:07Z
MUAROJAMBI- DPRD Kabupaten Muaro Jambi Rabu kemarin tanggal 4 September 2019 diketahui telah membentuk tim percepatan pembentukan rancangan tata tertib, hal ini dijadikan sebagai alas kerja jajaran DPRD periode 2019-2024.

Ketua Pansus sementara Junaidi saat menjelaskan terdengar mengatakan bahwa pembentukan tim tersebut telah disepakati berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD sementara bersama tim penyusun rancangan tata tertib yang berjumlah 16 orang masing-masing fraksi perwakilanya terlihat ada dua orang dan ini bersifat defenitif. Kata Junaidi

Ia (Junaidi-red) menambahkan, adapun pembahasan pansus pada ini berupa Tata tertib dewan tentang pemilihan alat kelengkapan dewan, serta tentang pemilihan bupati nantinya.
''Tatib pemilihan bupati nanti juga kita bahsa sebab masa jabat bupati tinggal 28 bulan lagi,"ungkap Junaidi.

Tatib DPRD Muaro Jambi periode 2019-2024 terdiri atas 24 Bab 255 pasal Namun, seluruhnya masih berisi rancangan untuk kemudian dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi untuk disahkan.

Junaidi memastikan, pembahasan pembentukan rancangan tatib tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten, dan kota.

“Pembuatan tatatertib ini, ia mengacu mengacu pada PP 12 bahwa mengurangi isi PP itu tidak boleh, tetapi menambah apa yang ada di dalam PP itu baru boleh, sepanjang tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi,” kata Junaidi.

Tim percepatan tersebut terdiri atas 16 orang yang mewakili masing-masing Fraksi di DPRD Muaro Jambi, Jelasnya.

"Kalau semua lancar-lancar saja, tidak perlu ada mekanisme khusus di sini,” Tambah Ulil Amri anggota Pansus.

Ulil Amri juga menjelaskan bahwa mekanisme pengisian kekosongan bupati dan wakil bupati, akan menjadi poin tambahan yang akan masuk ke dalam tatib terbaru. (Rdn/ADV)

'
×
NewsKPK.com Update