Newskpk.com - Batu Bara- Ditengah upaya Pemerintah Daerah (Pemkab) Batu Bara dalam mempercepat pembangunan dengan jalan akan melakukan pinjaman daerah sebesar Rp 220 Milyar dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur), masih pun terus menuai kontroversi dan penolakan dari beragam elemen masyarakat. Apalagi efek dari peminjaman tersebut jelas akan berakibat timbulnya bunga atau riba hingga sebesar Rp.11,3 Miliyar untuk setiap tahun-nya.
Sebab hal itulah yang kemudian membuat salah seorang Tokoh pemuda yang juga merupakan seorang aktivis Zakat, Sari Dharma Sembiring,SE ikut angkat bicara. Karena menurutnya bahwa secara logika program Pemkab Batu Bara untuk melakukan pinjaman dengan riba yang tinggi, bukan merupakan satu-satunya soluai guna percepatan pembangunan di Batu Bara. Dan berhutang demi alasan pembangunan dianggap pula sebagai tindakan tidak keratif dan innovatif, melainkan lebih terkesan hanya ingin mencari keuntungan pribadi serta hendak mengejar pencitraan belaka.
Sehubungan dengan rencana pinjaman sebesar Rp.220 Miliyar yang akan diajukan oleh pemkab Batu Bara, hingga kelak akan berakibat munculnya bunga atau riba sebeaar Rp.11,3 Miliyar ini langsung di ilustrasikan Dharma sebab nyata bertentangan dengan hadits Rasulullah Shallallahu 'Allaihi Wa sallam yang bersabda:
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba Itu Ada 73 Pintu (Dosa). Yang Paling Ringan Adalah Semisal Dosa Seseorang Yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri. Sedangkan Riba Yang Paling Besar Adalah Apabila Seseorang Melanggar Kehormatan Saudaranya.”
(HR. Al Hakim Dan Al Baihaqi Dalam Syu’abul Iman Syaikh Al Albani Mengatakan Bahwa Hadits Ini Shahih Dilihat Dari Jalur lainnya)
Selanjutnya Sari Dharma juga mengungkapkan, bahwa hadits tersebut jelas perwainya dan Kabupaten Batu bara tercatat hampir 87% masyarakatanya bermayoritas Muslim. Selain itu bicara pemerintah daerah bukan hanya bicara Bupati atau Wakil Bupati serta Pemkab nya saja, tapi bicara Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara adalah masyarakat tanpa masyarakat pemkab Batu Bara pasti tidak akan ada.
"Jangan paksakan Kabupaten Batu Bara ini berhutang, apalagi dengan adanya bunga atau riba Bukankah ini seolah ingin memaksa masyarakat Batu Bara mensetubuhi ibu kandungnya sendiri", tegas sekretaris DPD Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) kab. Batu Bara ini.
Seirama dengan Sari Dharma, pimpinan BKPRMI Provinsi Sumatera Utara, Zulchairi kala dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan yang tergabung dalam Lembaga IJAB, Kamis (19/09/2019) mengatakan,
"Didalam Agama Islam Bunga (RIBA) Pinjaman itu dosanya seumpama bersetubuh dengan ibu Kandung", terang Zulchairi ketika berada Hotel Grand Mercure Kota Medan, disela-sela Musda KNPI Sumut ke XIV (17).
Dilain sisi, sebelumnya Amat Mukhtas selaku Ketua DPD PKS kab. Batu Bara pun pernah mengatakan, bahwa yang paling tidak urgensi dalam peminjaman ini adalah dimana ketika pemkab Batu Bara akan mengalokasi sebagian besar dana pinjaman dari PT. SMI tersebut guna perehaban gedung RSUD Batu Bara. "Padahal prioritas pembangunan infrastruktur atas pinjaman daerah tersebut, berfokus hanya pada 12 titik. Sementara dana peruntukan 12 titik itu adalah sebesar Rp. 171 Miliyar", ungkap Mukhtas.
Masih menurut anggota DPRD Batu Bara yang terpilih kembali pada priode 2019-2024 ini, bahwa yang dibutuhkan RSUD saat ini adalah reformasi dibidang Management. "Sebab ketika kami berkunjung dan membesuk salah satu kolega kami yang dirawat inap di RSUD tersebut, rasanya tidak ada masalah yang urgensi terkait fisik gedung RSUD itu", pungkasnya.
"Ya coba saja datang dan lihat sendiri lah, kami pikir tidak ada urgensi-nya dengan gedung RSUD, justru yang urgensi menurut kami adalah Management RSUD sendiri, baik itu terkait pelayanan atau penanganan terhadap pasien yakni masyarakat yang datang, yang membutuhkan pelayanan medis disana", cetusnya.
Kemudian sewaktu ditanyakan, soal bagaimana kondisi kemampuan membayar pinjaman daerah ini. Kepada wartawan yang mewawancarainya, Mukhtas mengatakan, "Ya itu tadi, yang perlu ditanyakan siapa pemilik ide awal Pinjaman daerah ini. Bagaimana nanti membayar bunga pinjaman nya? Apa ga sayang uang sebesar Rp. 11,3 M itu dibayarkan setiap tahun untuk membayar bunga nya? Sudahlah kalo tak mampu sejahterakan masyarakat, tolong jangan dibebankan masyarakat ini", himbau Amat Mukhtas seraya menutup perbincangan. (B-01)
Sebab hal itulah yang kemudian membuat salah seorang Tokoh pemuda yang juga merupakan seorang aktivis Zakat, Sari Dharma Sembiring,SE ikut angkat bicara. Karena menurutnya bahwa secara logika program Pemkab Batu Bara untuk melakukan pinjaman dengan riba yang tinggi, bukan merupakan satu-satunya soluai guna percepatan pembangunan di Batu Bara. Dan berhutang demi alasan pembangunan dianggap pula sebagai tindakan tidak keratif dan innovatif, melainkan lebih terkesan hanya ingin mencari keuntungan pribadi serta hendak mengejar pencitraan belaka.
Sehubungan dengan rencana pinjaman sebesar Rp.220 Miliyar yang akan diajukan oleh pemkab Batu Bara, hingga kelak akan berakibat munculnya bunga atau riba sebeaar Rp.11,3 Miliyar ini langsung di ilustrasikan Dharma sebab nyata bertentangan dengan hadits Rasulullah Shallallahu 'Allaihi Wa sallam yang bersabda:
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba Itu Ada 73 Pintu (Dosa). Yang Paling Ringan Adalah Semisal Dosa Seseorang Yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri. Sedangkan Riba Yang Paling Besar Adalah Apabila Seseorang Melanggar Kehormatan Saudaranya.”
(HR. Al Hakim Dan Al Baihaqi Dalam Syu’abul Iman Syaikh Al Albani Mengatakan Bahwa Hadits Ini Shahih Dilihat Dari Jalur lainnya)
Selanjutnya Sari Dharma juga mengungkapkan, bahwa hadits tersebut jelas perwainya dan Kabupaten Batu bara tercatat hampir 87% masyarakatanya bermayoritas Muslim. Selain itu bicara pemerintah daerah bukan hanya bicara Bupati atau Wakil Bupati serta Pemkab nya saja, tapi bicara Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara adalah masyarakat tanpa masyarakat pemkab Batu Bara pasti tidak akan ada.
"Jangan paksakan Kabupaten Batu Bara ini berhutang, apalagi dengan adanya bunga atau riba Bukankah ini seolah ingin memaksa masyarakat Batu Bara mensetubuhi ibu kandungnya sendiri", tegas sekretaris DPD Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) kab. Batu Bara ini.
Seirama dengan Sari Dharma, pimpinan BKPRMI Provinsi Sumatera Utara, Zulchairi kala dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan yang tergabung dalam Lembaga IJAB, Kamis (19/09/2019) mengatakan,
"Didalam Agama Islam Bunga (RIBA) Pinjaman itu dosanya seumpama bersetubuh dengan ibu Kandung", terang Zulchairi ketika berada Hotel Grand Mercure Kota Medan, disela-sela Musda KNPI Sumut ke XIV (17).
Dilain sisi, sebelumnya Amat Mukhtas selaku Ketua DPD PKS kab. Batu Bara pun pernah mengatakan, bahwa yang paling tidak urgensi dalam peminjaman ini adalah dimana ketika pemkab Batu Bara akan mengalokasi sebagian besar dana pinjaman dari PT. SMI tersebut guna perehaban gedung RSUD Batu Bara. "Padahal prioritas pembangunan infrastruktur atas pinjaman daerah tersebut, berfokus hanya pada 12 titik. Sementara dana peruntukan 12 titik itu adalah sebesar Rp. 171 Miliyar", ungkap Mukhtas.
Masih menurut anggota DPRD Batu Bara yang terpilih kembali pada priode 2019-2024 ini, bahwa yang dibutuhkan RSUD saat ini adalah reformasi dibidang Management. "Sebab ketika kami berkunjung dan membesuk salah satu kolega kami yang dirawat inap di RSUD tersebut, rasanya tidak ada masalah yang urgensi terkait fisik gedung RSUD itu", pungkasnya.
"Ya coba saja datang dan lihat sendiri lah, kami pikir tidak ada urgensi-nya dengan gedung RSUD, justru yang urgensi menurut kami adalah Management RSUD sendiri, baik itu terkait pelayanan atau penanganan terhadap pasien yakni masyarakat yang datang, yang membutuhkan pelayanan medis disana", cetusnya.
Kemudian sewaktu ditanyakan, soal bagaimana kondisi kemampuan membayar pinjaman daerah ini. Kepada wartawan yang mewawancarainya, Mukhtas mengatakan, "Ya itu tadi, yang perlu ditanyakan siapa pemilik ide awal Pinjaman daerah ini. Bagaimana nanti membayar bunga pinjaman nya? Apa ga sayang uang sebesar Rp. 11,3 M itu dibayarkan setiap tahun untuk membayar bunga nya? Sudahlah kalo tak mampu sejahterakan masyarakat, tolong jangan dibebankan masyarakat ini", himbau Amat Mukhtas seraya menutup perbincangan. (B-01)

