Kab.Kampar -- Provinsi Riau.Temuan LHP BPK RI Diduga terdapat sisa lebih,perhitungan anggaran (SILPA) pada dua Desa yang belum di setorkan ke kas Desa sebesar Rp401.212.047.00
"Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan secara uji petik dengan kepala desa dan perangkat desa pada Desa Koto Perambahan, serta pengujian atas dokumen laporan realisasi APBDes dan rekening koran diketahui kondisi sebagai berikut.
"Terdapat SILPA pada Desa Koto Perambahan yang belum disetorkan ke Kas Desa sebesar Rp401.212.047,00
"Dalam pelaksanaannya selama Tahun 2017, mekanisme pelaksanaan pengelolaan bantuan keuangan pada desa Desa Koto Perambahan adalah sebagai berikut.
"Dana bantuan keuangan kepada desa hanya dapat diambil oleh Bendahara Desa bersama dengan Kepala Desa;
"Pencairan uang dana bantuan keuangan kepada desa dilakukan tanpa melalui mekanisme apapun. Uang dapat diambil tanpa melengkapi dokumen pertanggung jawaban dan tanpa dokumen pencairan.
"Kepala Desa kemudian mengambil uang tersebut seluruhnya. Dalam hal ini, Bendahara Desa tidak memegang uang sama sekali.
"Terkait dengan pembelanjaan uang, Bendahara Desa, TPK dan PTPKD tidak dilibatkan
"Kepala Desa yang membelanjakan uang tersebut seluruhnya, untuk kemudian bukti pertanggungjawaban berupa nota, bon, faktur disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bendahara Desa.
"Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen Laporan Realisasi APBDes Desa Koto Perambahan dan Rekening Koran per 31 Desember 2017 serta konfirmasi pada tanggal 2 Mei 2018 dengan mantan Kepala Desa,
"Bendahara Desa, dan Sekretaris Desa Koto Perambahan diketahui bahwa terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada Desa Koto Perambahan, kabupaten kampar,Riau Tahun 2017 sebesar Rp401.212.047,00 yang belum dipertanggung jawabkan atau belum disetorkan kembali ke Kas Desa.
"Kondisi tersebut antara lain disebabkan karena masih terdapat Sisa Anggaran Tahun 2016 yang masih ada pada Kepala Desa sebesar Rp79.065.645,00.
"Selain itu,terdapat juga kegiatan yang belum/tidak direalisasikan pembayarannya dengan rincian sebagai berikut.
(1).Pembangunan Badan Jalan Dusun Jawi-Jawi 1.500 x 7m sebesar
Rp145.895.502,00
(2).Rabat Beton Dusun Jawi-Jawi 350x2,5x0,07m sebesar Rp76.950.900,00
(3).Insentif Guru PAUD dan Guru TPA sebesar Rp24.000.000,00
(4).Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp60.000.000,00
(5).Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (Kepala Dusun) sebesar Rp15.300.000,00."Atas kondisi tersebut diakui oleh mantan Kepala Desa Koto Perambahan.
"Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada
"Pasal 38:Pasal 41: Ayat (1):sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1):dan Ayat (2)
"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 pada pasal 114:Ayat 3 dan ayat 2 huruf (b)
Di tempat terpisah newsKPK.com mencoba mengkomfirmasi ke salah satu oknum di kejaksaan negri (kajari) kab.kampar melalui whatsApp selasa tgl 13/8/2019
[13/8 08:56] newsKPK.com: Pak..izin apa kasus temuan data LHP BPK RI di atas sudah ada yang melaporkan kejari..?? Itu pak Datanya ada di LHP BPK RI tahun 2017.
[13/8 09:03] oknum Kajari Kampar: Iya bang, untuk koto perambahan sedang dalam penyelidikan kami,
[13/8 09:06] newsKPK.com: Gimana jika Saya limpahkan lagi ke pusat pak..
[13/8 09:10] oknom Kajari Kampar: Ngapain bang, desa koto perambahan itu sedang kami lakukan penyelidikan dari tahun anggaran 2015 s/d 2017, dan sekarang kami masih memanggil saksi saksi serta inspektorat dan orang2 yg terkait dngn desa koto perambahan.
red
"Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan secara uji petik dengan kepala desa dan perangkat desa pada Desa Koto Perambahan, serta pengujian atas dokumen laporan realisasi APBDes dan rekening koran diketahui kondisi sebagai berikut.
"Terdapat SILPA pada Desa Koto Perambahan yang belum disetorkan ke Kas Desa sebesar Rp401.212.047,00
"Dalam pelaksanaannya selama Tahun 2017, mekanisme pelaksanaan pengelolaan bantuan keuangan pada desa Desa Koto Perambahan adalah sebagai berikut.
"Dana bantuan keuangan kepada desa hanya dapat diambil oleh Bendahara Desa bersama dengan Kepala Desa;
"Pencairan uang dana bantuan keuangan kepada desa dilakukan tanpa melalui mekanisme apapun. Uang dapat diambil tanpa melengkapi dokumen pertanggung jawaban dan tanpa dokumen pencairan.
"Kepala Desa kemudian mengambil uang tersebut seluruhnya. Dalam hal ini, Bendahara Desa tidak memegang uang sama sekali.
"Terkait dengan pembelanjaan uang, Bendahara Desa, TPK dan PTPKD tidak dilibatkan
"Kepala Desa yang membelanjakan uang tersebut seluruhnya, untuk kemudian bukti pertanggungjawaban berupa nota, bon, faktur disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bendahara Desa.
"Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen Laporan Realisasi APBDes Desa Koto Perambahan dan Rekening Koran per 31 Desember 2017 serta konfirmasi pada tanggal 2 Mei 2018 dengan mantan Kepala Desa,
"Bendahara Desa, dan Sekretaris Desa Koto Perambahan diketahui bahwa terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada Desa Koto Perambahan, kabupaten kampar,Riau Tahun 2017 sebesar Rp401.212.047,00 yang belum dipertanggung jawabkan atau belum disetorkan kembali ke Kas Desa.
"Kondisi tersebut antara lain disebabkan karena masih terdapat Sisa Anggaran Tahun 2016 yang masih ada pada Kepala Desa sebesar Rp79.065.645,00.
"Selain itu,terdapat juga kegiatan yang belum/tidak direalisasikan pembayarannya dengan rincian sebagai berikut.
(1).Pembangunan Badan Jalan Dusun Jawi-Jawi 1.500 x 7m sebesar
Rp145.895.502,00
(2).Rabat Beton Dusun Jawi-Jawi 350x2,5x0,07m sebesar Rp76.950.900,00
(3).Insentif Guru PAUD dan Guru TPA sebesar Rp24.000.000,00
(4).Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp60.000.000,00
(5).Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (Kepala Dusun) sebesar Rp15.300.000,00."Atas kondisi tersebut diakui oleh mantan Kepala Desa Koto Perambahan.
"Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada
"Pasal 38:Pasal 41: Ayat (1):sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1):dan Ayat (2)
"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 pada pasal 114:Ayat 3 dan ayat 2 huruf (b)
Di tempat terpisah newsKPK.com mencoba mengkomfirmasi ke salah satu oknum di kejaksaan negri (kajari) kab.kampar melalui whatsApp selasa tgl 13/8/2019
[13/8 08:56] newsKPK.com: Pak..izin apa kasus temuan data LHP BPK RI di atas sudah ada yang melaporkan kejari..?? Itu pak Datanya ada di LHP BPK RI tahun 2017.
[13/8 09:03] oknum Kajari Kampar: Iya bang, untuk koto perambahan sedang dalam penyelidikan kami,
[13/8 09:06] newsKPK.com: Gimana jika Saya limpahkan lagi ke pusat pak..
[13/8 09:10] oknom Kajari Kampar: Ngapain bang, desa koto perambahan itu sedang kami lakukan penyelidikan dari tahun anggaran 2015 s/d 2017, dan sekarang kami masih memanggil saksi saksi serta inspektorat dan orang2 yg terkait dngn desa koto perambahan.
red