Notification

×

Iklan

Iklan

Temuan Audit BPK 201, Diduga Realisasi Belanja Hibah Barang pada Dinas Kesehatan Sebesar Rp47.055.600,00 Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat | 8/30/2019 WIB Last Updated 2019-08-30T13:17:18Z

Kab.kampar , Riau - Pdf.LKPD Audit temuan LHP BPK tahun 2017 dijelaskan pada halaman 316 bahwa. "Diduga Realisasi Belanja Hibah Barang pada Dinas Kesehatan Sebesar Rp47.055.600,00 Tidak Sesuai Ketentuan, Dinas Kesehatan menganggarkan dan merealisasikan Hibah Barang sebesar Rp47.055.600,00 dan Rp47.055.600,00 atau 100%. Hibah Barang tersebut direalisasikan dalam dua kegiatan dengan rincian dalam Tabel 6 sebagai berikut.

Tabel 6 Rekapitulasi Realisasi Hibah Barang Dinas Kesehatan Tahun 2017.(No)(Penerima Bansos)(Realisasi Bansos)(Rp)

1).Belanja Hadiah pada Acara Car Free Day dalam Rangka Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 53 23.500.000,00.

2).Belanja Souvenir Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX 23.555.600,00. Jumlah 47.055.600,00

Sumber:"data olahan tim pemeriksa
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap realisasi belanja hibah barang dianggarkan diketahui hal sebagai berikut.

A).Dinas Kesehatan Pemkab Kampar melaksanakan pengembangan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dan memberikan hadiah pada acara Car Free Day.

Pengadaan hadiah tersebut berasal dari anggaran Belanja Hibah Barang yang terbagi dalam lima kali pengadaan dengan rincian dalam Tabel 7 sebagai berikut. Tabel 7
Rekapitulasi Realisasi Belanja Hadiah Acara Car Free Day Tahun 2017
(No)(Penerima Bansos)(Realisasi Bansos)(Rp)

1).Pembayaran Biaya Belanja Hadiah Hiburan pada Acara Car Free Day dengan Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 53 pada Toko Sulay Elektronik 16.222.500,00

2).Pembayaran Biaya Belanja Hadiah Hiburan pada Acara Car Free Day dengan Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 53 pada Toko Malaya Mart 357.500,00

3).Pembayaran Biaya Belanja Hadiah Hiburan pada Acara Car Free Day dengan Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 53 pada Toserba Era 58. 287.000,00

4).Pembayaran Biaya Belanja Hadiah Hiburan pada Acara Car Free Day dengan Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 53 pada Toko Kembang Harapan
5.633.000,00

5).Pembayaran Biaya Piagam dan Trophy 1.000.000,00."Jumlah 23.500.000,00. Dijelaskan di Pdf.LKPD LHP BPK pada Halaman 316 tersebut.

Lanjut pada halaman 317 Pdf.LKPD LHP BPK bahwa, Hibah barang yang direalisasikan sebagai hadiah dalam peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 53 Tahun 2017 diserahkan pada acara gerak jalan santai tanggal 12 November 2017.

di ungkapkan di halaman 317 Pdf.LKPD LHP BPK itu."Berdasarkan hasil konfirmasi dengan PPTK kegiatan diketahui bahwa penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggung jawaban atas kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan proposal penganggaran, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah. ungkap di halaman 317

B).Dalam rangka mendukung kegiatan Porprov IX, Dinas Kesehatan Pemkab Kampar merealisasikan belanja souvenir yang diberikan kepada Tim Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sebesar Rp23.555.600,00. Souvenir yang dibagikan sebanyak 200 buah yang terdiri atas pin, stiker, pena, tas, gantungan kunci, jam, dan payung.

Diterangkan juga di halaman 317, bahwa Hasil konfirmasi kepada PPTK kegiatan menunjukkan bahwa souvenir
diberikan kepada tim kesehatan yang seluruhnya merupakan pegawai Dinas Kesehatan, sehingga hibah barang diberikan kepada internal pegawai Dinas Kesehatan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Kampar Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran,dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggung jawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kampar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kampar Nomor.26 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor.23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran,

Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggung jawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kampar pada.

A).Pasal 1 angka 16 yang menyatakan bahwa hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi
kemasyarakatan,yang berbadan hukum Indonesia,

Yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

B).Pasal 5 yang menyatakan bahwa Hibah dapat diberikan kepada:
1) Pemerintah Pusat;
2) Pemerintah Daerah lain;
3).Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;dan/atau;
4).Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia

C).Pasal 24 yang menyatakan bahwa Pertanggung jawaban Pemerintah Daerah atas pemberian hibah meliputi:(a).Usulan dari calon penerima hibah kepada Bupati.(b).Keputusan Bupati tentang penetapan daftar penerima hibah.
(c).NPHD. "sebut di Pdf.LKPD LHP BPK pada  Halaman 317

Lebih lanjut dijelaskan lagi pada Pdf.LKPD LHP BPK pada halaman 318.(d).Pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD, sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran III Peraturan Bupati ini, dan

(e).Bukti transfer atas pemberian hibah berupa uang atau Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa.

Kondisi tersebut mengakibatkan:(a).Realisasi belanja hibah barang memboroskan keuangan daerah sebesar Rp23.555.600,00; dan (b).Realisasi belanja hibah barang berpotensi tidak tepat sasaran dan rawan disalahgunakan sebesarRp23.500.000,00

Kondisi tersebut  disebabkan:(a).PPTK tidak cermat dalam memedomani aturan yang berlaku dalam merealisasikan belanja hibah barang; dan (b).Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran tidak optimal dalam melakukan pengawasan dalam merealisasikan belanja hibah barang.

Dijelaskan di Pdf.LKPD LHP BPK pada halaman 318 bahwa. BPK merekomendasikan Bupati Kampar agar, (a).Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan supaya memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPTK karena tidak memedomani aturan yang berlaku dalam merealisasikan belanja hibah barang atas Belanja Hadiah pada Acara Car Free Day dalam Rangka Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 53 dan Belanja Souvenir Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX; dan

(b).Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran karena tidak melakukan pengawasan dalam merealisasikan belanja hibah barang atas Belanja Hadiah pada Acara Car Free Day dalam Rangka Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 53 dan Belanja Souvenir Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX. diterakan di Pdf.LKPD LHP BPK pada Halaman 318.*
×
NewsKPK.com Update