Morowali- Dari Keterangan Salah Seorang tidak disebut namanya Tentang Pengadaan Tanah dan Pembangunan MAN Bungku Desa Ipi,Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah penganggaran Pengadaan Tanah untuk lokasi pembangunan MAN Pada APBD 2017 tidak melalui tahapan penganggaran yang ditetapkan.
Menurutnya Dari Data Bukti yang ada Hasil Penelusuran Dokumen terkait proses penganggaran APBD 2017 diketahui bahwa pencantunan paket pengadaan tanah untuk lokasi lahan MAN Bungku belum di usulkan dalam dokumen RKA dan RAPBD yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Morowali Kepada DPRD.
Kegiatan Pengadaan Tanah untuk ganti rugi lokasi lahan MAN Bungku diusulkan pada kegiatan ganti rugi tanah/Lahan masyarakat yang masuk Bangunan fasilitas Umum (Sekolah, mesjid.dan lain-lain).
Pada DPA DPKPP dengan nilai anggaran sebesar RP.1.xxx.xxx.xxx,xx yang baru muncul pada dokumen rancangan APBD 2017 setelah hasil pembahasan antara pemerintah Kabupaten Morowali dengan DPRD dalam Rapat Badan Anggaran yang dilakukan pada bulan November 2016.
Tidak dapat menelusuri lebih lanjut untuk mengetahui dari mana Pencantunan Kegiatan ganti rugi tanah /lahan masyarakat yang masuk Bangunan fasilitas umum (Sekolah, masjid, dan lain-lain) sebesar Rp.1.xxx.xxx.xxx.xx karena rapat badan anggaran DPRD tersebut tidak di Dokumentasikan dalam bentuk Notulen.sedangkan untuk proses penganggaran Pada APBD 2018.
Kegiatan pengadaan/ Pembayaran ganti rugi tanah MAN Bungku sisa yang belum terbayarkan di TA 2017 dilakukan dalam satu kegiatan pengadaan tanah secara gelondongan tanpa dirinci menurut lokasi lahan yang akan di ganti rugi.
Dalam realisasi pembayaran Pada TA 2018 diantaranya untuk melunasi sisa ganti rugi lahan MAN Bungku sebesar Rp.1.xxx,xxx,xxx,xx yang belum direalisasikan Pada TA 2017
Telah memintai Kronologis atas hal tersebut kepada bidang pertanahan Dinas perumahan.kawasan pemukiman, dan Pertanahan namun sampai pemeriksaan berakhir tidak memperoleh bukti dokumen pebdukung dan penjelasan yang memadai atas keputusan pemerintah kabupaten Morowali untuk mengalokasikan Anggaran dan kemudian membayar ganti rugi tanah dilokasi MAN Bungku tersebut pada TA 2017 dan 2018,
Atas permasalahan tersebut menunjukan bahwa pembayaran ganti rugi MAN Bungku TA 2017 atas Aset tetap yang telah bersertifikat dan tercatat dalam laporan
Barang milik negara(Kementrian Agama/MAN Bungku) sehingga berindikasi dibayarkan kepada yang tidak berhak sebesar Rp.2.971.xxx,xxx,xxx,xx.
Yohanes/Erni
Menurutnya Dari Data Bukti yang ada Hasil Penelusuran Dokumen terkait proses penganggaran APBD 2017 diketahui bahwa pencantunan paket pengadaan tanah untuk lokasi lahan MAN Bungku belum di usulkan dalam dokumen RKA dan RAPBD yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Morowali Kepada DPRD.
Kegiatan Pengadaan Tanah untuk ganti rugi lokasi lahan MAN Bungku diusulkan pada kegiatan ganti rugi tanah/Lahan masyarakat yang masuk Bangunan fasilitas Umum (Sekolah, mesjid.dan lain-lain).
Pada DPA DPKPP dengan nilai anggaran sebesar RP.1.xxx.xxx.xxx,xx yang baru muncul pada dokumen rancangan APBD 2017 setelah hasil pembahasan antara pemerintah Kabupaten Morowali dengan DPRD dalam Rapat Badan Anggaran yang dilakukan pada bulan November 2016.
Tidak dapat menelusuri lebih lanjut untuk mengetahui dari mana Pencantunan Kegiatan ganti rugi tanah /lahan masyarakat yang masuk Bangunan fasilitas umum (Sekolah, masjid, dan lain-lain) sebesar Rp.1.xxx.xxx.xxx.xx karena rapat badan anggaran DPRD tersebut tidak di Dokumentasikan dalam bentuk Notulen.sedangkan untuk proses penganggaran Pada APBD 2018.
Kegiatan pengadaan/ Pembayaran ganti rugi tanah MAN Bungku sisa yang belum terbayarkan di TA 2017 dilakukan dalam satu kegiatan pengadaan tanah secara gelondongan tanpa dirinci menurut lokasi lahan yang akan di ganti rugi.
Dalam realisasi pembayaran Pada TA 2018 diantaranya untuk melunasi sisa ganti rugi lahan MAN Bungku sebesar Rp.1.xxx,xxx,xxx,xx yang belum direalisasikan Pada TA 2017
Telah memintai Kronologis atas hal tersebut kepada bidang pertanahan Dinas perumahan.kawasan pemukiman, dan Pertanahan namun sampai pemeriksaan berakhir tidak memperoleh bukti dokumen pebdukung dan penjelasan yang memadai atas keputusan pemerintah kabupaten Morowali untuk mengalokasikan Anggaran dan kemudian membayar ganti rugi tanah dilokasi MAN Bungku tersebut pada TA 2017 dan 2018,
Atas permasalahan tersebut menunjukan bahwa pembayaran ganti rugi MAN Bungku TA 2017 atas Aset tetap yang telah bersertifikat dan tercatat dalam laporan
Barang milik negara(Kementrian Agama/MAN Bungku) sehingga berindikasi dibayarkan kepada yang tidak berhak sebesar Rp.2.971.xxx,xxx,xxx,xx.
Yohanes/Erni