MUAROJAMBI-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muaro Jambi, hari Rabu kemarin, tanggal 31 Juli 2019, telah melakukan penahanan terhadap Marzuki, mantan Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Marzuki ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada tahun 2016 dan 2017 silam.
Usai melalukan pemeriksaan terhadap tersangka, Kepala Kejari Muaro Jambi, Sunanto, di dampingi Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Novan Harpanta, Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Rudi Firmansyah dan dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka, langsung menggelar siaran pers.
Saat jumpa pers digelar Sunanto menyampaikan bahwa dugaan praktek tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Marzuki terkait penyalahgunaan dana desa (DD).
Menurut Kajari, ada beberapa tindakan yang di lakukan Marzuki yang diduga menyalahi daripada aturan yang berlaku.
"Melakukan tindak pidana korupsi pengadaan, termasuk pengadaan jalan maupun beberapa kegiatan tahun 2016 dan tahun 2017," jelas Sunanto.
Dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut kata Sunanto, mantan kades Marzuki ini diketahui juga turut melakukan kegiatan Mark up, dan bahkan juga melakukan kegiatan fiktif yang menggunakan APBDes setempat.
"Kegiatan lain itu juga termasuk mark up, kegiatan yang fiktif, ada potonya tapi pada saat di cek itu yang di poto tidak ada," papar Sunanto.
" Akibat dsri praktek korupsi yang dilakukan Marzuki terhitung negara dirugikan sebesar Rp 516.305.813,00 (lima ratus enam belas juta tiga ratus lima ribu delapan ratus tiga belas rupiah) atau dengan kata lain setengah miliar rupiah lebih. Sampai dengan sekarang tersangka tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang diambilnya," terang Kejari.
Dalam kesempatan ini, Sunanto juga menegaskan bahwa pihaknya sebelum menahan tersangka Marzuki ke rumah tahanan atau ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Jambi, terlebih dahulu Marzuki dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD Ahmad Ripin, Sengeti.
"Setelah melakukan pemeriksaan kesehatab oleh dokter dan di dampingi perawat yang bersangkutan dinyatakan sehat dan kemudian langsung di lakukan penahanan, ujar Kejari.
Sunanto menerangkan, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Marzuki selama 20 hari ke depan. Kemungkinan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan lusa mendatang.
Perlu diketahui bersama bahwa penetapan status tersangaka kepada Marzuki atau mantan Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, dilakukan sejak 26 Juli 2019.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.20/2001 jo. UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebutnya.
Ketika ditanya apakah ada keterlibatan pihak lain atas perbuatan tersangka Marzuki ? Jawab Kajari, "berdasarkan pemeriksaan sementara yang telah di lakukan, pihaknya baru menetepkan Marzuki sebagai tersangka". Tutupnya (Rdn)
Marzuki ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada tahun 2016 dan 2017 silam.
Usai melalukan pemeriksaan terhadap tersangka, Kepala Kejari Muaro Jambi, Sunanto, di dampingi Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Novan Harpanta, Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Rudi Firmansyah dan dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka, langsung menggelar siaran pers.
Saat jumpa pers digelar Sunanto menyampaikan bahwa dugaan praktek tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Marzuki terkait penyalahgunaan dana desa (DD).
Menurut Kajari, ada beberapa tindakan yang di lakukan Marzuki yang diduga menyalahi daripada aturan yang berlaku.
"Melakukan tindak pidana korupsi pengadaan, termasuk pengadaan jalan maupun beberapa kegiatan tahun 2016 dan tahun 2017," jelas Sunanto.
Dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut kata Sunanto, mantan kades Marzuki ini diketahui juga turut melakukan kegiatan Mark up, dan bahkan juga melakukan kegiatan fiktif yang menggunakan APBDes setempat.
"Kegiatan lain itu juga termasuk mark up, kegiatan yang fiktif, ada potonya tapi pada saat di cek itu yang di poto tidak ada," papar Sunanto.
" Akibat dsri praktek korupsi yang dilakukan Marzuki terhitung negara dirugikan sebesar Rp 516.305.813,00 (lima ratus enam belas juta tiga ratus lima ribu delapan ratus tiga belas rupiah) atau dengan kata lain setengah miliar rupiah lebih. Sampai dengan sekarang tersangka tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang diambilnya," terang Kejari.
Dalam kesempatan ini, Sunanto juga menegaskan bahwa pihaknya sebelum menahan tersangka Marzuki ke rumah tahanan atau ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Jambi, terlebih dahulu Marzuki dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD Ahmad Ripin, Sengeti.
"Setelah melakukan pemeriksaan kesehatab oleh dokter dan di dampingi perawat yang bersangkutan dinyatakan sehat dan kemudian langsung di lakukan penahanan, ujar Kejari.
Sunanto menerangkan, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Marzuki selama 20 hari ke depan. Kemungkinan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan lusa mendatang.
Perlu diketahui bersama bahwa penetapan status tersangaka kepada Marzuki atau mantan Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, dilakukan sejak 26 Juli 2019.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.20/2001 jo. UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebutnya.
Ketika ditanya apakah ada keterlibatan pihak lain atas perbuatan tersangka Marzuki ? Jawab Kajari, "berdasarkan pemeriksaan sementara yang telah di lakukan, pihaknya baru menetepkan Marzuki sebagai tersangka". Tutupnya (Rdn)