Notification

×

Iklan

Iklan

Konstitusionalitas Bawaslu Kabupaten dan Kota Problematika Yudiris Lembaga Pengawas

Selasa | 8/27/2019 WIB Last Updated 2019-08-27T06:02:43Z

Direktur PANDECTA (Perkumpulan Demokrasi Konstitusional)

Tinggal sebulan lagi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dimulai. Tepatnya 30 September 2019 tahapan Perencanaan, Program dan Anggaran Pilkada 2020 dimulai berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (PKPU 15/2019).



Sekalipun Pilkada 2020 bukanlah Pilkada yang pertama kali, bukan berarti tanpa persoalan yuridis. Dalam catatan penulis, terbuka kemungkinan berbagai persoalan normatif yang sangat substantif. Salah satunya adalah persoalan mengenai konstitusional kelembagaan Pengawas Pemilihan.

Pilkada Bukan Pemilu

Maksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) adalah untuk pengisian jabatan atau pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) [vide Pasal 2 ayat (1), 6A, 18 ayat (3), 19 ayat (1), 22C ayat (1), 22E UUD NRI 1945].

Bagaimana dengan Pilkada? Konstitusi mengatur dalam Pasal 18 ayat (4) bahwa Kepala Daerah dipilih secara demokratis. Berbeda dengan pengaturan tentang Pemilu, untuk Pilkada disebutkan dipilih secara demokratis.



Democratic Theory mengenal paling tidak dua bentuk demokrasi, yakni demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi tidak langsung (indirect democracy). Sebab itu, secara konstitusional pengisian jabatan Kepala Daerah dapat dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui mekanisme perwakilan yang keduanya memiliki kadar konstitusional yang sama.

Logika konstitusi yang demikianlah, menyebabkan Pilkada sekitar tahun 2003-2004 lalu mengalami perdebatan, apakah dapat digolongkan dalam penyelenggaraan Pemilu atau bukan. Perdebatan tersebut usai setelah diundangkannya Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004) yang menggolongkan Pilkada dalam golongan Pemilu.



Perkembangannya, sebagai to guard and to interpretation constitution Mahkamah Konstitusi di dalam risalang sidang dengan perkara judicial review (JR) Nomor: 072-073/PUU/II/2004, berpendapat bahwa Pilkada bukan rezim Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 22E UUD NRI 1945.

Constitutional logic yang diperkuat dengan putusan MK Nomor : 072-073/PUU/II/2004, jelas bahwa Indonesia mengenal dua mekanisme pemilihan langsung yaitu Pemilu dan Pilkada yang keduanya berbeda baik pengaturannya maupun kadar konstitusionalitasnya. Atau dengan kata lain, secara konstitusional Pilkada bukanlah Pemilu.

Panwas Bukan Bawaslu

Untuk memastikan Penyelenggara dan/atau Peserta Pilkada berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, dibentuk Pengawas Pemilihan. Persoalan normative substantive dari keberadaan Pengawas Pemilihan adalah dasar yuridis sebagai pegangan.

Pilkada bukanlah Pemilu. Sebab itu, pembuat undang-undang membuat dua regulasi yang berbeda untuk mengatur Pemilu dan Pilkada. Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017), sedangkan Pilkada Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016).



Nomenklatur Pengawas Pemilihan untuk Pemilu berbeda dengan Pilkada. UU 7/2017 mengatur Pengawas Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai dari Bawaslu RI, Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Sedangkan UU 10/2016, Pengawas Pemilihan adalah Bawaslu untuk tingkat Provinsi sedangkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) untuk tingkat Kabuapten/Kota.

Tidak hanya karena peristilahan, Bawaslu dengan Panwaslu memiliki perbedaan yang mendasar mulai dari dasar yuridis yang berbeda, pembentukan struktur kelembagaan hinga masa kerja.

Faktanya, struktur Pengawas Pemilihan yang telah terbentuk diseluruh Kabupaten/Kota yang hendak menyelenggarakan Pilkada 2020 adalah struktur Bawaslu yang dibentuk berdasarkan UU 7/2017. Keberadaan Bawaslu tersebut, tidak dibenarkan menurut hukum mendapatkan atribusi kewenangan dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan berdasarkan UU 10/2016. Dengan kata lain, Bawaslu yang strukturnya telah terbentuk tersebut, in constitutional dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 2020.

Karena kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi Pilkada 2020 adalah ­in constitutional, produk hukum dalam melaksanakan fungsi Pengawas baik Putusan maupun Rekomendasi juga adalah in constitutional atau setidak-tidaknya batal demi hukum (void ab initio).

Ius Constituendum

Persoalan normatif di atas dapat dijadikan celah hukum bagi pihak yang berkepentingan melakukan manufer politik. Sebab itu, memastikan pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan dengan baik haruslah dimulai dari membangun norma hukum yang baik pula. Dengan demikian, pada kesempatan ini penulis merekomendasikan beberapa langkah sebagai solusi.

(i). Langkah pertama yang dapat ditempuh adalah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpuu). Menurut penulis unsur kegentingan yang memaksa sebagaimana syarat diterbitkannya Perpuu telah terpenuhi mengingat Pilkada 2020 tinggal menghitung hari. Sebab itu, Presiden dapat menerbitkan Perpuu untuk mengubah sebagian UU Pilkada khusus mengenai eksistensi kelembagaan Bawaslu.



(ii). Langkah kedua adalah pembuat Undang-Undang dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dapat melakukan pembahasan dan segera menetapkan UU untuk mengubah UU Pilkada khusus mengenai eksistensi kelembagaan Bawaslu.

(iii) Langkah ketiga yang dapat ditempuh adalah melalui pintu MK. Salah satu kewenangan konstitusional MK yang dapat digunakan untuk menjawab persoalan kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota adalah JR. Melalui constitutional judicial authority, MK dapat menyatakan bahwa kelembagaan Bawaslu yang telah dibentuk saat ini “mutadis mutandis” memiliki kewenangan mengawasi Pilkada 2020. Meskipun demikian, langkah ketiga ini baru dapat digunakan jika ada pihak yang mengajukan JR UU Pilkada terhadap Konstitusi ke MK. Sebab itu, penulis mendorong Bawaslu untuk mengetuk pintu MK.

Closing Statement

Pilkada yang baik tidak hanya tergantung pada integritas serta pemahaman norma Penyelenggara dan/atau Peserta Pilkada. Akan tetapi, haruslah dimulai dari bangunan sistem hukum yang baik. Sebab itu, persoalan konstitusionalitas Bawaslu Kabupaten/Kota haruslah disikapi dengan serius.

Oleh Hendra Kasim
×
NewsKPK.com Update