Notification

×

Iklan

Iklan

Kemenkumham Riau Gandeng Andeng Biro Humas Kemenkumham

Kamis | 8/22/2019 WIB Last Updated 2019-08-22T11:10:49Z

Pekanbaru – Riau- Semakin beratnya tantangan yang dihadapi oleh kehumasan suatu instansi dikarenakan perkembangan teknologi yang pesat dan masyarakat yang kian kritis seiring mudahnya penyebaran arus informasi pada era digital saat ini maka dibutuhkan Tim Kehumasan yang mampu meningkatkan kualitas informasi yang dipublikasikan kepada media maupun masyarakat menjadi Up to Date, akurat dan Valid.

Untuk menjawab permasalahan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengadakan penguatan kehumasan dan pengaduan masyarakat melalui aplikasi lapor pada Kamis (22/8) bertempat di Aula Kantor Wilayah dengan mendatangkan narasumber dari Biro Humas Hukum dan kerjasama Kemenkumham RI, serta mengundang perwakilan humas masing-masing UPT se wilayah Riau.

Kegiatan penguatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, M. Diah yang sangat mengapresiasikan acara yang dilaksanakan oleh Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi ini.

Kakanwil menyebutkan bahwa diperlukannya suatu wadah informasi agar dapat mengintegrasikan seluruh informasi yang ada di satuan kerja Kanwil Kemenkumham Riau sehingga informasi yang disampaikan ke masyarakat lebih berkualitas dan akurat serta dapat menanggapi secara cepat dan tepat semua opini negative yang muncul di masyarakat terhadap pelaksaan kinerja Kanwil kemenkumham Riau.

"Demi menjaga eksistensi organisasi di mata masyarakat/publik, Humas harus selalu berupaya menciptakan citra positif suatu organisasi di mata publik atau masyarakat melalui hubungan yang baik yang diciptakannya" ujar kakanwil.

sementara itu Kasubag Hubungan Media dan Pers Kemenkumham RI, Fitriadi Agung Probowo yang akrab dipanggil Dedet sebagai narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan tugas dan fungsi Kehumasan yang dulunya dipandang sebelah mata hanya sebagai petugas kliping dan dokumentasi saja namum pada era digital ini Humas memliki fungsi yang sangat strategis, dimana kehumasan harus dapat mengakses dan memiliki sumber data yang valid agar dapat menghadapai arus informasi yang sangat cepat pada saat ini

Selain itu dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penguatan pengelolaan pengaduan masyarakat melalui aplikasi E-lapor (lapor.go.id).

Aplikasi lapor merupakan suatu wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi ataupun pengaduan kepada instansi pemerintah yang bersifat dua arah. Instansi kementerian/lembaga diberikan waktu selama 5 HARI kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi Kementerian/Lembaga dapat menginformasikannya pada halaman tindak lanjut laporan.

Laporan dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi Kementerian/Lembaga pada laporan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR! di halaman tindak lanjut.

hadir sebagai moderator dalam kegiatan ini Kabag Program dan Humas, Johan Manurung.'Humas Kemenkumham Riau'.

..red..
×
NewsKPK.com Update