Notification

×

Iklan

Iklan

Jarnas Kompak Minta KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi di Halmahera Selatan

Selasa | 8/13/2019 WIB Last Updated 2019-08-13T12:52:41Z
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi di minta  segera ungkap dan menangkap Pihak-pihak turut terlibat dalam kasus Korupsi dan dugaan kerugian Negara triliunan rupiah.

Pasalnya," PT Harita Group adalah Perusahaan yang bergerak disektor sumber daya alam dan Selanjutnya, Harita Group mengembangkan konsesi mineral yang dimilikinya yang mencakup batu bara, bauksit, nickel, bijih besi, emas dan tembaga 13/08.

Di Maluku Utara, Harita Nickel melakukan eksplorasi dan operasi produksi pertambangan melalui tiga perusahaan yaitu, PT. Gane Permai Sentosa, PT. Trimegah Bangun Persada dan PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang. Usaha pertambangan dilakukan oleh PT. Gane Permai Sentosa di Pulau Obi, Halmahera Selatan, antara lain: (1) Blok Loji, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Berdasarkan SK Bupati Halmahera Selatan No 90 Tahun 2007 memiliki luas 1.128,23 Ha. (2) Blok Jikodolong, Desa Baru dsk, Kecamatan Obi,Kabupaten Halmahera Selatan.

Berdasarkan SK Bupati Halmahera Selatan No 53 Tahun 2010 memiliki luas 1.400,06 Ha. PT. Trimegah Bangun Persada berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan No 186 A Tahun 2008 tanggal 7 Agustus 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Ekplorasi Bahan Galian Nikel dmp. memiliki lahan ekplorasi seluas 6.720,55 Ha di Blok Kawasi Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan. Kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan No. 18 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Nikel dmp. seluas 4.247 Ha di Desa Kawasi DSK Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.

Sementara usaha pertambangan PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang berada di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur. Berdasarkan SK Bupati Halmahera Timur No 188.45/139-545/2009 tentang izin usaha pertambangan operasi produksi luas wilayah adalah 1.000 Ha. Penetapan wilayah izin operasi produksi ini ditambah tiga blok yang masih masuk ke dalam wilayah Kecamatan Wasile.

PT. Antam sebagai BUMN oleh Negara diberikan hak penguasaan pertambangan dalam bentuk kuasa pertambangan (KP) yang tercatat sebagai aset/kekayaan Negaara dengan izin khusus dari Mentri ESDM serta kerugian Negara dari pembatalan KP. PT. Antam dan ramainya pemberitaan dugaaan Korupsi di media online oleh Konsorsium Gerakan Pemuda Indonesia yang mendesak KPK RI tangkap pemilik PT. Harita Group. Selain itu, PT Harita Group juga diduga telah terlibat korupsi penyalahgunaan kewenangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta penyalahgunaan terbit CnC (Clear and Clear).
Serta pemalsuan tanda tangan Thaib Armain selaku Gubernur Maluku Utara yang melibatkan manager PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), anak perusahaan Harita Group dan Karo Hukum Pemprov Maluku UtaraUtara, Kasus korupsi tersebut diperkirakan merugikan Negara hingga mencapai Rp. 630 milyar Bahwa dugaan lain adanya kerugian Negara periode 2009 – 2012, dan mengungkap Take Over KP Antam yang di eksplorasi, oleh” PT. Harita Grup”.

Dengan ini kami Jaringan Nasional Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (JARNAS KOMPAK) mendesak kepada KPK  segera mengambil alih kasus dugaan perkara korupsi yang dilakukan oleh PT Harita Group yang di duga merugikan Negara.

KPK du minta segera menangkap dan proses Big Bos PT Harita Group (Liem Haryanto Wijaya/Lim Tua), dalam perkara korupsi 630 milyar dan dugaan kerugian Negara dari kewajiban pajak ekspor nikel diduga mencapai triliunan rupiah.

Jarnas Kompas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Verifikasi kembali berkas perkara Liem Haryanto Wijaya untuk di pertajam yang pernah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Dan juga KPK di minta  memeriksa kembali dokumen kasus perkara KP Antam yang di batalkan oleh Bupati Halmahera Selatan Sdr. Muhammad Kasuba terkait Izin Eksploitasi Obi dan Pulau Mala-Mala: surat Kep Dirjen Pertambangan Umum No.488.K/24.01/DJP/2000”, Untuk jangka waktu sampai dengan 10 Maret 2028.

KPK segera ungkap dan menangkap Pihak-pihak turut terlibat dalam kasus Korupsi dan dugaan kerugian Negara triliunan rupiah. red
×
NewsKPK.com Update