Kepala Desa Gunung Sigit Indra Bangsawan |
Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme. Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagai mana telah di ubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan pran serta masyarakat dan pemberian penghargaan.
dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi. Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya. Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, beserta peraturan pelaksanaannya. Surat himbawan komisi pemberantasan Korupsi KPK nomor : B.7508 terkait pengelolaan keuangan desa/Dana Desa. Peraturan perundang-Undangan terkait desa di tingkat daerah provinsi Lampung dan daerah kabupaten Lampung Barat.
Peraturan desa PERDES desa Gunung Sugih kecamatan Batu Brak tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2018. Rencana anggaran biaya RAB anggaran pendapatan dan belanja desa Gunung Sugih tahun anggaran 2018. Peraturan desa PERDES desa Gunung Sugih kecamatan Batu Brak tentang Laporan pertanggungjawaban Realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2018.
Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa LKPPD Gunung Sugih ahir tahun angaran 2018. Peraturan perundang-Undangan lainnya yang berlaku di pemerintahan desa Gunung sugih,terpisa keterangan indikasi dugaan penyelewengan sebagai berikut.
Indra Bangsawan merupakan kepala desa/desa Gunung sugih kecamatan Batu brak kabupaten Lampung barat provinsi Lampung- di tahun 2018 telah melaporkan Realisasi dana desa DD ke kementrian Keuangan Negara, hal itu di lihad dari data REALISASI DANA DESA desa gunung sugih yang di miliki oleh TIM MEDIA ini. Ada lah total dana desa DD tahun 2018 yang masuk ke desa/diterima oleh desa Gunung Sugih senilai Rp.700,443,695.dan yang di Realisasi untuk pisik pembangunan tahun 2018,berikut ini.
di Termin 1 pencairan dana desa sebesar 140.088.739 tgl 20 april 2018 untuk pembangunan gapura desa anggaran 37.808.000 terealisasi 37.808.000
dan di Termin ke 2 pencairan dana desa sebesar 280.177.478 tgl 28 juni 2018
di alokasikan untuk jalan desa anggaranRp.106.535.444
Terealisasi Rp.95.881.900 kemudian pembangunan jembatan desa anggaranRp.120.550.000
Tealisasi Rp. 108.495.000
Lalu untuk Jalan pemukiman/gang anggaran Rp.20.037.500
Terealisasi Rp.16.030.000
dan di Termin ke 3 pencairan sebesar
Rp.280.177.478 dd tgl 6 nov 2018
di gunakan untuk Jalan desa anggaran Rp.242.990.695
Terealisasi Rp.242.990.695
Kemudian lagi Pembangunan jembatan desa anggaran Rp.169.485.000
Tealisasi Rp.169.485.000
Lalu Jalan pemukiman / gang anggaran Rp.86.048.200
Terealisasi Rp.86.048.200
Berikut rincian pisik dana desa yang telah di laporkan kepala desa gunung sugih ke kementrian.
Terpisah untuk melengkapi data yang telah di miliki oleh Tim-Tim ini pun turun melakukan pemantauan/Insfestigasi ke lapangan pada tanggal 20 Juli 2019.
di lapangan pun Tim melihat beberapa pembangunan pisik dana desa yang telah terlaksana pada tahun 2018. Sebagai berikut- (1).Pembangunan gapura pembatas desa satu titik.
(2)pembangunan jalan rabat satu titik panjang lebih kurang 120x3 meter (3).Pelebaran badan jalan lebih kurang panjang 1 kilo meter.
(4).Renopasi Jembatan desa Tinggi lebih kurang 4 meter pajang 6 Meter Lebar lebih kurang 3 meter. dan Berikut lah
4 pembangunan pisik di tahun 2018. Yang yang ada di Desa tersebut. dan Mengenai 4 pembangunnan itu saat di konfirmasi kepada Juru tulis desa atau SEKDES yang ber nama JUNAIDI dia pun membenarkan. kemudian selain dari pada itu bangunan jembatan yang di mulai pada bulan september/Oktober 2018. sampai dengan saat ini tanggal 12 Agustus 2019 Mangkrak/Kontruksi bangunnannya tidak memiliki kelanjutan dan bahkan badan jalan yang telah di perlebar itu pun kini terancam tidak dapat di lalui oleh kendaraan Roda Dua hingga sekarang ini,
Kondisi bangunan seperti yang terlihat di gambar.
dan selain dari pada itu salah satu sumber mengatakan bahwa sisa dana dari pembangunan jembatan itu di masuk kan kedalam silpa namun dia tidak dapat ngetahui berapa dana yang di masukkan kedalam silpa tersebut,
Kemudian media ini menduga adanya indikasi penyelewengan Dana Desa(DD) tahun 2018. Dugaan itu tim melihat dari beberapa data yang memang sudah di analisa oleh pendamping hukum dan disitu juga dilihat dari data Laporan Realisasi Dana desa Gunung sugi. Bahwa tidak ada serupiah pun dana desa yang tersisa atau pun yang di masukan ke Silpa. melainkan telah terealisasi 100% untuk data itu pun sudah diserahkan kepada pihak penegak hukum yaitu pihak penyidik tivikor polda Lampung.Lampung barat. (DEDI)