Kab.kampar -Diduga Temuan Data LHP BPK, Kendaraan Dinas Anggota DPRD Kampar Dikembalikan Tidak Tepat Waktu dan Dalam Kondisi Rusak Berat
Pemkab Kampar menyajikan nilai realisasi atas Belanja Pegawai – Gaji dan Tunjangan pada LRA untuk Tahun yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp939.752.625.170,72 atau 95,66% dari anggaran sebesar
Rp982.399.493.172,00,
Diantaranya terdapat realisasi Belanja Tunjangan Transportasi
DPRD sebesar Rp3.005.000.000,00 atau 94,65% dari anggaran sebesar Rp3.175.000.000,00
Dengan rincian dalam Tabel 1 sebagai berikut.
Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD bulan September s.d. Desember Tahun 2017,No Nomor SP2D Tanggal Nilai
1 03569/SP2D/LS/5.02.02/III/2017 12 September 2017 1.148.000.000,00
2 04437/SP2D/LS/5.02.02/IV/2017 06 November 2017 574.000.000,00
3 04438/SP2D/LS/5.02.02/IV/2017 06 November 2017 574.000.000,00
4 04922/SP2D/LS/5.02.02/IV/2017 04 Desember 2017 574.000.000,00
5 05531/SP2D/LS/5.02.02/IV/2017 22 Desember 2017 135.000.000,00
Total 3.005.000.000,00
Sumber: SP2D Belanja Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Berdasarkan konfirmasi kepada anggota DPRD bersangkutan pada tanggal 1 Maret 2018 diketahui kondisi sebagai berikut.
a. Hasil Konfirmasi kepada anggota DPRD a.n. SH menujukkan bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan pinjam pakai atas dua kendaraan roda empat yaitu:
1) Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi kendaraan BM 1472 F;
2) Toyota Hilux dengan nomor polisi kendaraan BM 8031 FP.Pinjam pakai kendaraan tersebut dilakukan berdasarkan:
1) Berita Acara Pinjam Pakai Sementara Kendaraan Dinas Nomor 12/BAPP/setwan/2015 tanggal 3 Agustus 2015;
2) Berita Acara Pinjam Pakai Sementara Kendaraan Dinas Nomor 12.a/BAPP/setwan/2015 tanggal 3 Agustus 2015.
Berdasarkan konfirmasi dengan pengurus barang diketahui bahwa kendaraan roda empat Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi kendaraan BM 1472 F telah dikembalikan tanggal 1 Agustus 2017,
sedangkan atas kendaraan Toyota Hilux dengan nomor polisi kendaraan BM 8031 FP baru dapat diproses penarikan kendaraannya dan dikembalikan kepada Sekretariat DPRD pada tanggal 25 April 2018
yang disebabkan kendaraan dalam kondisi rusak berat.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 162 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Selama jangka waktu pinjam pakai, peminjam pakai wajib memelihara dan mengamankan objek pinjam pakai dengan biaya yang dibebankan pada Peminjam pakai”.
Kondisi tersebut mengakibatkan Pemkab Kampar tidak dapat memanfaatkan tiga
unit kendaraan dan dua diantaranya dalam kondisi rusak.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
"Anggota DPRD a.n. IN dan SH, mengembalikan kendaraan dinas dalam keadaan rusak dan tidak tepat waktu kepada Sekretariat DPRD
"Anggota DPRD a.n. JUS tidak mengembalikan kendaraan dinas tepat waktu kepada Sekretariat DPRD.
"Sekretaris DPRD tidak optimal melaksanakan tugasnya mengawasi penggunaan Aset
Tetap berupa kendaraan

