Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Rangkap Dua Jabatan, Kadesnya Malah Membiarkan

Kamis | 8/29/2019 WIB Last Updated 2019-08-29T05:40:54Z
Kab.kampar--Riau - Di duga kades desa subarak kec.gunung sahilan abaikan perda no 14 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangakat desa.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah di atur dalam permendagri dan telah di perdakan no 14 tahun 2018 oleh pemerintah kabupaten kampar.

Berbeda hal nya dengan kepala desa(kades) Subarak "Marzali" kecamatan gunung sahilan,kabupaten kampar propinsi riau, jelas nya seorang pendamping (pkh) kecamatan gunung sahilan inisial (Tr) di terima menjadi  perangakat desa tanpa ada, surat penguduran diri nya sebagai tenaga honor di dinas sosial sebagai pendamping keluarga harapa (pkh).

Menurut keterangan salah seorang perangkat desa subarak  sangat terpercaya dan akurat inisial (tr) ke media senin /26/8/2019,
Membenarkan bahwa oknum honor (pkh)tersebut benar menjadi kepala dusun (kadus) di desa tersebut tutur sumber.

Dalam keterangan nya sumber menjelaskan bahwa jelas jelas nya dalam pengangkatan kepala dusun ini bertentangan dengan perda no 14 tahun 2018 jo perda no 12 tahun 2017, berarti kepala desa mengangkangi aturan tersebut jelas sumber.

Karna itu oknum honor  pkh tersebut telah merangkap tugas /tugas ganda sebaik nya oknum tersebut buat surat pengunduran diri salah satu jabatan yang dia jabat  kata sumber.

Dalam hal ini media mengkonfirmasi sekcam kecamatan gunung sahilan ,Masparli menjelaskan  bahwa kami menjelaskan sekira nya ada hubungan kerja dengan pemerintah,BUMN,BUMD,dan swasta maka dia harus buat surat pengunduran diri nya,baru masuk kejajaran pemerintahan desa jelas sekcam.

Sekira nya aturan ini tidak di indahkan oleh oknum yang merangkap tugas maka mereka akan menerima konsekwensi atau akan di tindak lanjuti sesuai dengan uu dan hukum yang berlaku tutup nya..red
Wds
×
NewsKPK.com Update