Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Kepala Kampung Aji Permai Talang Buah "RZ" Melakukan Pungli Prona/PTSL 2018

Senin | 8/12/2019 WIB Last Updated 2019-08-12T10:49:47Z
Lampung, Kabupaten Tulang Bawang-
Sesuai Keputusan Bersama Menteri Agraria  Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan RI,  Menteri Dalam Negeri RI, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI :
     
      Nomor : 25/SKB/2017.
      Nomor : 590 - 3167A Tahun 2017.
      Nomor : 34 Tahun 2017.

Tentang pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengakap(PTSL) Memutuskan, Terkait Pembiayaan pembuatan sertifikat tanah, disesuaikan dengan wilayah masing - masing yaitu :

Khususnya untuk wilayah provinsi Lampung," itu hanya dikenakan biaya sewajarnya, yaitu sebesar Rp. 200.000,- untuk biaya pembelian materai, fhoto copy berkas dan lain sebagainya.

Tujuan dan harapan, pemeritahan pusat
dengan adanya program Prona/PTSL ini, agar bisa membantu, meringankan beban  masyarakat, yang kurang mampu, dan mencegah terjadinya sengketa serta lain sebagainya.

Namun,,,
Ada dari sebagian Kepala kampung yang tak gentar untuk tabrak peraturan yang sudah ditentukan pemerintah pusat, dengan mematok biaya dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah kepada sebagian warga untuk biaya pembuatan sertifikat Prona/PTSL tersebut.

Seperti yang terjadi di Kampung Aji Permai Talang Buah Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang,
Provinsi Lampung, pada tahun 2018 lalu,

Menurut informasi dari sebagian masyarakat yang tidak bersedia disebutkan namanya, dikarenakan mereka takut terjadi hal - hal yang tidak diinginkan,

Masyarakat tersebut mengatakan,
terkait dalam pembiayaan pembuatan sertifikat tanah tersebut, masing - masing warga dikenakan biaya  sebesar
Rp.800.000,- sampai - dengan Rp.1.600.000,- perbuku sertifat.

Sebagian Masyarakat setempat mengatakan, biaya tersebut mereka serahkan kepada masing - masing RT setempat sesuai dengan perintah kepala kampung aji permai talang buah
yang benisial RZ dan Rekannya TS,

Adapun jumlah penerima program pembuatan sertifikat tanah Kampung Aji Permai Talang Buah padatahun 2018 yaitu lebih kurang 305 buku sertifikat

Apabila jumlah buku sertifikat
305 x 800.000 maka jumlahnya mencapai Rp. 244.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta).

Apabila jumlah buku sertifikat 305x1.600.000 maka jumlahnya adalah
Rp. 488.000.000,- (Emapat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta).

Masyarakat Kampung Aji Permai Talang Buah, merasa geram dan kecewa,
lantarannya,,,
Biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut sudah melampaui batas kewajaran yang sudah ditentukan pemerintah pusat.

Selanjutnya,
Masyarakat Kampung Aji Permai Talang - Buah, mengharapkan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah khususnya aparat penegak hukum untuk segera menindak Tegas permasalahan ini sampai tuntas.
Agar kelak tidak terulang dikampung kami, sekaligus jadi contoh untuk kampung lain agar kepala kampung bisa kerja sesuai dengan semestinya agar tidak ada yang merasa dirugikan.

Sampai berita ini kami terbitkan kepala kampung sulit untuk dikonfirmasi,
saat kami berkunjung dikantor selalu tidak ada ditempat, kami coba hubungi lewat pesan whassap untuk mintai keterangan no kami pihak media langsung di block dan seolah - olah beliau menghindar dari awak media.
Minggu,(11/08/2019)

(Ahmad AA/TIM)
×
NewsKPK.com Update