Notification

×

Iklan

Iklan

BKN Sebut Pemecatan 88 Persen Koordinator ICW " ASN Mantan Korup Itu Maling

Rabu | 8/14/2019 WIB Last Updated 2019-08-14T08:04:59Z
ROTE NDAO - Di Kabupaten Rote Ndao,Provinsi NTT ada 16 ASN Mantan Napi Tipikor yang sudah di pecat tetapi di pekerjakan kembali terkait  hal tersebut  Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut jika memang benar ada 16  Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan korupsi di Kabupaten Rote Ndao, namun belum dipecat sampai hari ini.

Negara pun disebut dirugikan karena menggaji mereka maka para LSM dan masyarakat di daerah di minta segera laporkan Pejabat Pembina Kepegawaian secara langsung ke Komisi ASN dan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka prosesnya akan sangat cepat ,Apalagi sudah di pecat tapi di pekerjakan kembali ini secara tidak langsung telah melakukan unsur melawan hukum.

Demikian di sampaikan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo,ketika di hubungi wartawan pada Rabu 14 Agustus 019

"Konsekuensinya ketika ada PNS korupsi yang sudah dipidana masih menjadi PNS, itu artinya setiap bulan negara juga dirugikan karena harus tetap menggaji mereka yang korupsi," apalagi yang jelas sudah di.pecat namun di.pekerjakan kembali maka itu jelas ada unsur perbuatan melawan hukum  kata dia

Adnan mengatakan kasus ini memperlihatkan bahwa sanksi administratif atau etik belum dijalankan oleh instansi terkait.maka segera laporkan karena sudah ada keputusan bersama

"yang namanya mantan Napi ASN, mau Rp10 juta mau Rp 5 juta, itu Korupsi, itu maling, jika sudah di pecat dan di angkat kembali maka laporkan dan PPK nya akan di proses sebab itu harus dipecat. Enggak ada jalan lain. Oleh karena itu bagaimana mempermudah PNS itu dipecat. Sehingga ada resiko besar bagi mereka," ujarnya.


Sementara itu Pemerintah terus menunjukan keseriusannya untuk memberhentikan para pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat atau tersandung kasus tindak pidana korupsi. Hingga Agustus 2019, sebanyak 1.906 PNS sudah menerima surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (SK PTDH). Angka itu mengalami progress (kemajuan) yang sebelumnya hanya 53 persen dari jumlah total 2.375 PNS yang terlibat kasus korupsi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karohumas) Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Mohammad Ridwan mengatakan per 1 Agustus 2019, jumlah penyelesaian kasus PNS berstatus terlibat kasus-kasus tipikor yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (BHT) mengalami peningkatan signifikan demikian di sampaikan pada Wartawan  Selasa 13 Agustus 2019

 “Jumlahnya mencapai 88 persen atau sebanyak 1.906 PNS dari total 2.357 PNS yang sudah ditetapkan dalam surat keputusan PTDH,” ujar Mohamad Ridwan seperti dilansir laman Setkab, Selasa (13/8/2019.

Terkait PPK yang belum mengeluarkan SK PTDH terhadap PNS yang terlibat kasus korupsi, sudah ada kesamaan sikap antara BKN, Kemendagri, dan Kemenpan RB. Misalnya, di lingkup pemerintah daerah, Kemendagri bakal merumuskan bentuk sanksi yang tepat terhadap PPK yang tidak mengeluarkan SK PTDH.

Sementara di lingkup instansi pusat, Kemenpan RB bakal membuat rekomendasi tindak lanjut pemberian sanksi terhadap PPK yang tidak mengeluarkan SK PTDH. Seperti penyampaian rekomendasi kepada presiden. Kemudian, BKN bakal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap instansi pusat dan daerah. “Untuk terus menyisir data PNS tipikor yang BHT dengan tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya.(AL)
×
NewsKPK.com Update