Medan - Sumut, Selasa 27/08/2019 Pengadilan Tinggi Agama Medan memanggil pelapor hal aduan dugaan perbuatan pelanggaran Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan yang mengadili diluar kewenangan wilayah Hukumnya,
Dimana diketahui dalam perkara perdata nomor 2006/Pdt.G/2014/PA.Mdn diduga diterima oleh Ketua Pengadilan Agama Medan dan menunjuk Majelis Hakim yang diketuai bernama Drs. H. Abdul Halim Ibrahim, MH dengan kedua Hakim Angota bernama Drs. H. Abdurrakhman M, SH. MH dan Drs. H. Sahnan, SH. MH
berikut Panitra Pengganti Drs. Tajussalim untuk menyidangkan perkara perdata atas permohonan dan termohon adalah warga Kabupaten Deli Serdang yang disinyalir bukanlah hak dan kewenangan Pengadilan Agama Medan mengadili
Diduga dengan brutal Ketua Pengadilan Agama Medan menerima dan memerintahkan majelis untuk mengadili perkara yang disinyalir didaftar tanpa mengacu pada vide peraturan Perundangan Nomor 7 tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama Pasal 4 Ayat 1 yang menjadi dasar tegaknya Pengadilan Agama dibumi Pertiwi ditiap Kabupaten dan Kota Madya dalam Wilayah Negara Kesatuan Repoblik Indonesia dalam menangani persoalan Perdata Khusus Agama Islam (Legspecialis)
Terpisah saat wartawan hendak menanyakan dipanggilnya pelapor dalam pengagendaan apa kepada Ketua TIM bentukan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan mengatakan perihalnya masih tahap memintai keterangan pada (BAP) Berita Acara Pemeriksaan
Dikantornya jum'at (30/08/2019) He_red selaku pelapor dugaan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan agenda panggilan selasa (27/08/1/2019) kemarin adalah perihal konfirmasi aduanya yang dimuat pada Berita Acara Pemerikasaan
"baru berita acara pemeriksaan saja, atas surat panggilan berperihal konfirmasi pengaduan kmaren" katanya
"kita ikuti saja dan apresiasi TIM yang dibentuk Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, semoga bisa mengungkap kebenaran dan melakukan pembenahan ditiap wilayah peradilan Agama dibawahnya" pintanya
Ditempat terpisah lain saat Wartawan bertemu seorang Pengacara Muda asal kota medan yang juga sebagai direktur di Lembaga Bantuan Hukum (T. Purba, SH) dalam kunjungannya keibukota Sumut menyampaikan tanggapan miris terhadap dugaan perlakuan para Hakim Pengadilan Agama Medan yang mengadili perkara perdata dan disinyalir mengetahui pemohon dan termohon perkara diluar wilayah kewenangannya
"saya sangat menyayangkan Ketua Hakim saat itu menerima pendaftaran perkara perdata tersebut, dan perintahkan majelisnya untuk memeriksa dan sidangkan lalu mengadili hingga memutus suatu perkara yang disinyalir diluar wilayah hukumnya" ucap T. Purba sembari kedutkan keningnya
Pengacara muda yang tampak berenergic dan memang jarang kalah dalam menangani persoalan perdata diberbagai Peradilan Umum maupun Tata Usaha Negara itu juga menyampaikan rasa ibanya terhadap (He) korban perkara yang janggal tersebut
"semoga saja TIM bentukan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan segera mengembalikan hak-hak pelapor yang terhapus atas dampak perkara itu" harap Purba sapaan akrabnya
(HS)
Dimana diketahui dalam perkara perdata nomor 2006/Pdt.G/2014/PA.Mdn diduga diterima oleh Ketua Pengadilan Agama Medan dan menunjuk Majelis Hakim yang diketuai bernama Drs. H. Abdul Halim Ibrahim, MH dengan kedua Hakim Angota bernama Drs. H. Abdurrakhman M, SH. MH dan Drs. H. Sahnan, SH. MH
berikut Panitra Pengganti Drs. Tajussalim untuk menyidangkan perkara perdata atas permohonan dan termohon adalah warga Kabupaten Deli Serdang yang disinyalir bukanlah hak dan kewenangan Pengadilan Agama Medan mengadili
Diduga dengan brutal Ketua Pengadilan Agama Medan menerima dan memerintahkan majelis untuk mengadili perkara yang disinyalir didaftar tanpa mengacu pada vide peraturan Perundangan Nomor 7 tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama Pasal 4 Ayat 1 yang menjadi dasar tegaknya Pengadilan Agama dibumi Pertiwi ditiap Kabupaten dan Kota Madya dalam Wilayah Negara Kesatuan Repoblik Indonesia dalam menangani persoalan Perdata Khusus Agama Islam (Legspecialis)
Terpisah saat wartawan hendak menanyakan dipanggilnya pelapor dalam pengagendaan apa kepada Ketua TIM bentukan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan mengatakan perihalnya masih tahap memintai keterangan pada (BAP) Berita Acara Pemeriksaan
Dikantornya jum'at (30/08/2019) He_red selaku pelapor dugaan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan agenda panggilan selasa (27/08/1/2019) kemarin adalah perihal konfirmasi aduanya yang dimuat pada Berita Acara Pemerikasaan
"baru berita acara pemeriksaan saja, atas surat panggilan berperihal konfirmasi pengaduan kmaren" katanya
"kita ikuti saja dan apresiasi TIM yang dibentuk Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, semoga bisa mengungkap kebenaran dan melakukan pembenahan ditiap wilayah peradilan Agama dibawahnya" pintanya
Ditempat terpisah lain saat Wartawan bertemu seorang Pengacara Muda asal kota medan yang juga sebagai direktur di Lembaga Bantuan Hukum (T. Purba, SH) dalam kunjungannya keibukota Sumut menyampaikan tanggapan miris terhadap dugaan perlakuan para Hakim Pengadilan Agama Medan yang mengadili perkara perdata dan disinyalir mengetahui pemohon dan termohon perkara diluar wilayah kewenangannya
"saya sangat menyayangkan Ketua Hakim saat itu menerima pendaftaran perkara perdata tersebut, dan perintahkan majelisnya untuk memeriksa dan sidangkan lalu mengadili hingga memutus suatu perkara yang disinyalir diluar wilayah hukumnya" ucap T. Purba sembari kedutkan keningnya
Pengacara muda yang tampak berenergic dan memang jarang kalah dalam menangani persoalan perdata diberbagai Peradilan Umum maupun Tata Usaha Negara itu juga menyampaikan rasa ibanya terhadap (He) korban perkara yang janggal tersebut
"semoga saja TIM bentukan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan segera mengembalikan hak-hak pelapor yang terhapus atas dampak perkara itu" harap Purba sapaan akrabnya
(HS)