Notification

×

Iklan

Iklan

Aksi Gema Paluta Tuntut Periksa Dan Tangkap Kadis Perkim, KadisPora Dan PMD Paluta.

Kamis | 8/01/2019 WIB Last Updated 2019-08-01T15:27:03Z
Paluta-Sumut. Aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (Gema Paluta) di depan kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara,jalan Perwira No 61 Gunung Tua, Kamis 01/8/2019. Dalam aksinya massa menuntut tangkap dan periksa Kadispora, Kadis Perkim dan PMD Paluta, karena terindikasi melanggar hukum tentang tindak pidana korupsi.

Dalam orasi Gema Paluta menyampaikan, pejabat yang doyan korupsi merupakan perusak sistem perputaran roda kepemerintahan Daerah, bahkan memperlambat pembangunan. Maka mereka meminta agar kepala dinas PMD, Tarukim, Kadispora di tangkap dan di periksa, sebab disinyialir telah melakukan tindak pidana korupsi di tubuh Dinas kepemerintahan Kabupaten Paluta.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kordinator Aksi menyebutkan,

1.memeriksa dan menangkap Kadis Perkim Kabupaten Padang Lawas Utara karena terindikasi:
A. Melakukan monopoli Proyek di dinas Perkim terkhusus dilaksanakan oleh"putra Mahkota Perkim"
B. Melakukan pembiaran atas pelaksanaan pekerjaan proyek yang amburadul (tidak sesuai RAB)TA.2018
C. Melakukan pungli terhadap pelaksanaan kegiatan pekerjaan di Dinas Perkim
D. Dengan sengaja melakukan pembiaran mark up pekerjaan jalan cor setapak di desa saba Sitahul tahul kec.Padang Bolak Panjang 247,50 M x 3 meter relalisasi pagu anggaran Rp.198.712.000,00 dengan TA.2017.
E. Korupsi/mark Up dana Sosialisasi peraturan perundang undangan di bidang perumahan Rp 482.100.000,00 dengan TA.2018.
F. Korupsi dana jasa Konsultan 8 paket dengan anggaran Rp.1.720.314.000,00 TA.2017
G. Korupsi/Mark Up Pembangunan Draniase pemukiman TA.2018
H. Korupsi/Mark Up pembangunan dan renovasi 4 Gapura TA.2018 dilaksanakan Oleh Putra Mahkota
I. Korupsi dan Pungli pengadaan tanah pemda Paluta TA.2017 dan TA.2018.

2. Menangkap dan memeriksa Kadispora Kabupaten Padang Lawas Utara yang terindikasi,
A. Korupsi anggaran peningkatan pembangunan sarana dan prasarana olah raga TA.2018
B. Korupsi pemeliharaan kantor dinas dan gedung GOR Paluta
C. Korupsi pembangunan 6 unit lapangan olah raga di Paluta TA.2018
D. Korupsi pembangunan Gelanggang balai remaja paluta
E. Korupsi anggaran sarana prasarana kantor dinas (ATK)
F. Korupsi dana pembinaan olah raga di Paluta

3. Memriksa dan menagkap Kadis PMD Kabupaten Padang Lawas Utara karena terindikasi:
A. Korupsi pelaksanaan kegiatan bimtek dana desa (khususnya bimtek yang diperuntukkan untuk bimtek kemendagri).
B. Korupsi pelaksan kegiatan dinas PMD doble anggaran TA.2018 Pelatihan perempuan pedesaan bidang ekonomi kreatif, kader PKK dan rakerda PKK dan kegiatan lainnya.
C. Korupsi/Mark Up anggaran pelaksanaan program Optimalisasi pendamping desa, pembinaan kelompok masyarakat membangun desa dan pelaksanaan lomba desa TA.2018.
D. Korupsi/Mark Up penyelenggaraan kegiatan jambore dan gelar teknologi tepat guna, yang bersumber dari APBD Provinsi dan APABD kabupaten Paluta.
E. Korupsi/Mark Up anggaran kegiatan monitoring pengelolaan keuangan desa TA.2017 dan 2018.
F. Korupsi dengan penunjukan Event Organizer (IO) Pelaksanaan Bimtek desa yang berbasis Fee.
G. Korupsi dengan pungli kepada kepala-kepala desa paluta dengan (berkedok membantu pembuatan LPJ anggaran dana desa dan ketidak sesuaian berkas pengajuan pencairan dana desa).

Usai menyamapaikan pernyataan sikap, Kasie Pidsus Hindun Harahap, S.H, M.H langsung menanggapi tuntunan mereka. Kami akan segera menindak lanjuti apa yang menjadi pernyataan sikap dari adik-adik Gema Paluta terhadap Kadis Perkim, Kadis Pora dan Kadis PMD.

Kasie Pidsus juga berharap kepada seluruh unsur masyarakat terutama kepada adik-adik mahasiswa Gema Paluta, jika ada data atau informasi yang disampaikan kepada kejaksaan negeri Paluta kami membuka pintu dengan selebar-lebarnya. Sebab informasi yang di berikan sangat membantu dalam proses perkara sesuai dengan pernyataan yang disampaikan.

Pantaun Media di lapangan, massa yang berjumlah berkisar 40 orang ini mendapat pengawalan ketat dari satpol PP Paluta dan juga dari kepolisian Padang Bolak. Dalam aksi ini massa juga membentangkan spanduk sepanjang panjang 7 meter yang berisikan kasus yang sedang terjadi. (Mara)
×
NewsKPK.com Update