Notification

×

Iklan

Iklan

Temuan BPK RI Pembangunan Masjid Agung Morowali Belum Selesai 100%

Sabtu | 7/20/2019 WIB Last Updated 2019-07-20T09:57:41Z

Morowali- Pembangunan Mesjid Agung Morowali, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah Belum selesai 100%.



Temuan BPK(Badan Pemeriksaan Keuangan)RI, Pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung Morowali Merupakan Kontrak Tahun Jamak Sesuai nota kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Morowali Dengan DPRD Kabupaten Morowali Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kontrak Tahun Jamak TA 2015 s.d 2017 Nomor 6000442/DPUD/IX/2014 dan.



No.600/280.A/DPRD/IX/2014 Tanggal 1 September 2014.



Pekerjaan senilai Rp.54.616.150.000,00 dilaksanakan oleh PT JBN Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 622/05/KONT/DPUD-CK/DAU/VIII/2015 Tanggal 3 Agustus 2015.


Jangka waktu Pelaksanaan Pekerjaan selama 875 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2015 sampai dengan 25 Desember 2017.



LHP(Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI Nomor  8/LHP/XIX.PLU/01/2018 Tanggal 12 Januari 2018 Mengukap Temuan "Kelemahan Penanganan  Kontrak Kritis Pembangunan Mesjid Agung Morowali" Sehingga berpotensi terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.



Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Morowali untuk memerintahkan PPK mengenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.




Sebelum Kontrak berakhir, PT JBN mengajukan surat permohonan amandemen kontrak terkait pekerjaan tambah kurang dan waktu perpanjangan waktu pekerjaan dengan nomor 08/X/B/M-A/XI/2017 tanggal 27 November 2017.



Sehubungan dengan kontrak tahun jamak,atas permohonan tersebut telah mendapatkan persetujuan Bupati dan DPRD Kabupaten Morowali berdasarkan nota kesepakatan Antara Pemerintah dengan DPRD Kabupaten Morowali Nomor:319/1223/BUP-DPUPRD /XII/2017 Tanggal 27 Desember 2017.



Selanjutnya PPK membuat Amandemen Kontrak IV per tanggal 27 Desember 2017 tentang pekerjaan tambah kurang(CCO) dan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan diperpanjang sampai dengan 30 April 2018.



Sampai dengan berakhir pemeriksaan BPK Tanggal 4 Mei 2018, pekerjaan pembangunan mesjid Agung Morowali belum selesai 100%.




Berdasarkan laporan pelaksanaan pekerjaan periode bulan April 2018 diketahui bahwa bobot pelaksanaan  pekerjaan baru mencapai 91%.


Nilai kontrak setelah dikurangi PPN adalah
Rp.49.651.045.454,55 dan bagian pekerjaan  yang belum dilaksanakan sebesar Rp.4.468.594.090,91 (9% X Rp.49.651.045.454,55).


Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, penyedia harus dikenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp.17.874.376,36(1/1000  x 4 x Rp. 4.468.594.090,91.


Dari Temuan BPK RI Keterangan Diatas Masih belum ada Pihak terkait yang bisa di hubungi oleh tim Awak media.


Yohanes/Erni
×
NewsKPK.com Update