BOBONG - Sebanyak 9 orang petugas penyapu jalan dan petugas pengangkut sampah diberhentikan oleh Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PPLH) Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) melalui surat resmi tertanggal 5 Juli 2019.
Surat dengan nomor 008/22DISPERKIM-LH/2019 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Awaludin Daeng Pabila. Alasan 2 orang petugas penyapu jalan dan 7 orang pengangkutan sampah di Kota Bobong Pulau Taliabu ini diberhentikan melalui hasil evaluasi kinerja terkait kebersihan lingkungan.
Namun, hal ini dibantah oleh Topan Daeng Matile, seorang pekerja yang bertugas mengangkut sampah. Ia mengatakan surat pemberhentian itu secara tiba-tiba bahkan tanpa evaluasi ataupun teguran dari dinas terkait.
"Saya tanyakan ke koordinator kami terkait pemberihentian itu, dan katanya saya di berhentikan karena waktu itu saya sampaikan masalah pemotongan gaji kami kepada wartawan, makanya saya dipecat," kata Topan kepada media ini, Jumat, 5 Juli 2019.
Hal itu, kata Topan, wajar ketika ia menyampaikan terkait pemotongan gaji kepada wartawan saat wartawan datang untuk menanyakan.
Tapi, terkait pemberhentian, Topan bilang sangat tidak wajar. Ia dan kedelapan teman-temannya pada hari senin nanti akan datangi kantor untuk tanyakan langsung kepada kepala dinas terkait pemberhentian kerja.
Secara terpisah, saat reporter kami sambangi kantor Dinas PPLH Pulau Taliabu untuk mengkonfirmasi terkait surat pemberhentian petugas pengangkut sampah dan penyapu jalan, namun Kadis PPLH, Arwin Tamimi katanya sedang keluar daerah dan Kabid LHK, Awaludin Daeng Pabila, tidak berada di kantor.
Media saat dihubungi Kabid LHK via Washapp tetapi Nonya tidak aktif dan menanyakan perihal itu kepada beberapa staf kantor, namun mereka tidak berani menanggapinya, maka berita ini di tayangkan.(Rjk)
Surat dengan nomor 008/22DISPERKIM-LH/2019 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Awaludin Daeng Pabila. Alasan 2 orang petugas penyapu jalan dan 7 orang pengangkutan sampah di Kota Bobong Pulau Taliabu ini diberhentikan melalui hasil evaluasi kinerja terkait kebersihan lingkungan.
Namun, hal ini dibantah oleh Topan Daeng Matile, seorang pekerja yang bertugas mengangkut sampah. Ia mengatakan surat pemberhentian itu secara tiba-tiba bahkan tanpa evaluasi ataupun teguran dari dinas terkait.
"Saya tanyakan ke koordinator kami terkait pemberihentian itu, dan katanya saya di berhentikan karena waktu itu saya sampaikan masalah pemotongan gaji kami kepada wartawan, makanya saya dipecat," kata Topan kepada media ini, Jumat, 5 Juli 2019.
Hal itu, kata Topan, wajar ketika ia menyampaikan terkait pemotongan gaji kepada wartawan saat wartawan datang untuk menanyakan.
Tapi, terkait pemberhentian, Topan bilang sangat tidak wajar. Ia dan kedelapan teman-temannya pada hari senin nanti akan datangi kantor untuk tanyakan langsung kepada kepala dinas terkait pemberhentian kerja.
Secara terpisah, saat reporter kami sambangi kantor Dinas PPLH Pulau Taliabu untuk mengkonfirmasi terkait surat pemberhentian petugas pengangkut sampah dan penyapu jalan, namun Kadis PPLH, Arwin Tamimi katanya sedang keluar daerah dan Kabid LHK, Awaludin Daeng Pabila, tidak berada di kantor.
Media saat dihubungi Kabid LHK via Washapp tetapi Nonya tidak aktif dan menanyakan perihal itu kepada beberapa staf kantor, namun mereka tidak berani menanggapinya, maka berita ini di tayangkan.(Rjk)