Notification

×

Iklan

Iklan

Sadis, Istri Dipukuli dan Dicerai Anakpun Tidak Dinafkahi

Minggu | 7/28/2019 WIB Last Updated 2019-07-28T02:26:36Z
Pekanbaru,Riau - Penderitaan yang sangat perih membuat hati teriris bila kita simak berita yang lagi lagi dialami oleh seorang istri dan anak anak kecil tidak berdosa di belahan bumi pertiwi.

Setelah mengalami penjepitan urat syaraf akibat pukulan dan  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama bertahun-tahun lamanya yang dilakukan oleh suami sendiri membuat Sri ibu 3 orang anak di Pekanbaru Riau Polisikan mantan suami. Sebut  namanya Sri(43  tahun) melaporkan mantan suaminya (Mrtn Purba) ke Markas Kepolisian Daerah Riau dalam dugaan pelanggaran pasal 263  KUHP atas pemalsuan tanda tangan mantan istrinya tersebut dalam sebuah surat gugatan suaminya dkk.


Melalui kuasa hukumnya Freddy Simanjuntak SH MH dan Martinus Zebua SH ketika dikonfirmasi oleh awak media membenarkan laporan Polisi tersebut.Benar atas permintaan klien kami (Sri) telah kita laporkan mantan suaminya ke Mapolda Riau dengan No.STPL/317/VII/2019/SPKT/Riau tentang pemalsuan tanda tangan.


Sabtu sore tadi 27/07/2019 atas informasi dari kuasa hukum korban, awak media terjun ke kediaman ibu Sri di Jl.Hangtuah Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Riau.Sri menuturkan kepada awak media bahwa dia sering mengalami rentetan pukulan dan KDRT dari suaminya  sebelum cerai, dan bahkan saya nyaris lumpuh akibat pukulan yang bertubi-tubi dari suami saat itu. Akhirnya pada tahun 2015 justru saya di gugat cerai di pengadilan agama dan sekarang kami sudah berpisah.Selama kami berkeluarga dan memiliki 3 orang anak,  suami saya hanya memberikan nafkah selama 4 bulan lamanya, sehingga selebihnya sampai saat ini meski sakit namun saya harus pontang panting menghidupkan 3 orang anak saya.Karena 3 anak saya tersebut ikut kepada saya, jelas Sri sambil menitikkan air mata kesedihan.


Tidak berhenti sampai disitu penderitaan yang dialami Sri, Harta dan penghasilan yang mereka miliki selama berkeluarga tidak di kasitau secara jujur dan benar oleh Mrtn  Purba (mantan suami Sri), seperti tanah yang informasinya ada 80 Ha, rumah dan bahkan hingga saat ini saya tidak pernah tau kebenaran rimba penjelasannya, jangankan harta  bahkan tanggung jawabnya sebagai suami untuk menafkahi darah dagingnya sendiri saja saya harus pukul sendiri.


Menurut Sri bahwa justru saya terkejut dengan informasi dari Kuasa Hukum mantan suami saya (Ed) bahwa bersama suami saya pernah ikut membuat gugatan 14 Ha tanah di daerah Kabupaten Pelalawan Riau pada tahun 2014 lalu, saya kaget mendengar informasi tersebut dikarenakan saya tidak tau menahu lahan dan tidak merasa pernah menggugat siapapun.
Karena penasaran saya menelusuri kebenaran hal tersebut dan benar saja saya menanyakan perihal gugatan lahan tersebut di Pengadilan Negeri Pelalawan serta meminta copy berkas.


Lanjut Sri merasa kaget dan tidak habis pikir kenapa seorang Mrtn Purba mantan suami saya tersebut memilik tabiat yang luar biasa bejat menurut saya sehingga tega  melakukan kekerasan kepada saya, meninggalkan saya kawin lagi, menelantarkan darah dagingnya dan bahkan memalsukan tanda tangan saya demi menjalankan aksinya, sehingga saya memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Riau, tutur Sri.
(red)
×
NewsKPK.com Update